BORGOLNEWS.COM Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Hafis pun melawan dan mengajukan banding atas putusan itu.
Dilihat detikSumut melalui laman resmi SIPP PN Medan, Senin, (16/10/2023), banding itu diajukan Hafis melalui kuasa hukumnya.
“Pembanding (terdakwa), Hafis Faesal Lubis. Diwakili oleh Idam Harahap,” demikian isi SIPP PN Medan.
Pengajuan banding itu dilakukan sehari setelah Hafiz divonis. “Kamis, 12 Oktober 2023. Pemohon banding Hafis Paesal Lubis,” terang isi SIPP PN Medan.
Sebelumnya, Hafiz divonis pidana penjara selama 4,5 tahun. Dirinya terbukti melakukan penggelapan uang dalam jabatan di koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada perwira polisi menengah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hafiz dipenjara selama 5 tahun.
“Satu, menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/2023).
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Discussion about this post