BORGOLNEWS.COM Sidang kode etik kepolisian berlangsung di ruang Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023), memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
AKP Andri Gustami dinyatakan melanggar kode etik kepolisian karena menerima uang Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama atas perannya sebagai kurir.
“AKP AG mengakui menerima Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023), seperti dikutip dari Republika.co.id.
Sidang kode etik kepolisian berlangsung di ruang Bidpropam Polda Lampung sejak pukul 11.00 sampai pukul 17.00. Sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono berlangsung tertutup.
Sidang mendengarkan pembacaan persangkaan kepada pelanggar dan juga memeriksa sembilan saksi. Lima orang saksi dari eks polri dan empat orang dari internal polri.
Hasil sidang kode etik, seperti disampaikan Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, perbuatan AKP Andri Gustami adalah tindakan tercela dan merusak nama baik institusi Polri. Pelanggar, kata dia, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari ke depan.
Dituturkan Umi, dalam pemeriksaan kode etik, AKP Andri telah mengakui secara sadar perbuatannya dalam jaringan narkoba pimpinan Fredy Pratama. Selain itu, pelanggar juga pernah melakukan tindakan indispliner kepolisian sebanyak dua kali.
Umi menyatakan dari hasil sidang tersebut, AKP AG melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan peraturan Polri mendapat sanksi dipecat dari institusi Polri atau PTDH. Adapun yang meringankan pelanggar, yakni AKP Andri selama pemeriksaan berlaku koperatif.
“AKP AG selaku pelanggar menyatakan banding,” kata Umi Fadillah.
AKP Andri Gustami disebut sebagai tangan kanan Fredy Pratama, bos kartel narkoba jaringan internasional yang masih buron kepolisian, untuk meloloskan penyelundupan barang haram tersebut.
AKP Andri Gustami termasuk dari 39 tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy sebagai kurir spesial.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, AKP Andri Gustami tersebut terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Khadafi alias Davis, suami dari tersangka Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang yang ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Erlin menyebtukan AKP Andri dalam jaringan tersebut berperan sebagai kurir spesial. Setelah menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dimutasikan lagi ke Yanma Polda Lampung. AKP Andri Gustami lulusan Akpol angkatan 2012.
Andri pernah menjabat kanit Resmob Polres Lampung Utara. Pada 2019, menjabat kasat Narkoba di Polres Lampung Utara. Pada 2023, menjabat kasat Reskrim Polres Metro, yang sebelumnya kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat. Terakhir, kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
DPO Fredy Pratama terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jaringan internasional. Fredy masuk dalam jaringan narkoba kelas kakap yang 400-an laporannya masuk ke kepolisian sejak tahun 2020.
Discussion about this post