BORGOLNEWS.COM – Siswi SMK berinisial MIK (16) tega membully hingga menganiaya siswi SMP berinisial ARN (14) di Jalan Tholib RT 3 RW 4, Bedahan, Sawangan, Kota Depok pada Sabtu 28 Oktober 2023. Aksi bullying tersebut viral di media sosial (medsos) usai direkam oleh rekan yang berusaha memisahkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan peristiwa bully berawal dari MIK mendapat pesan singkat bernada provokasi dari pria berinisial D.
“MIK mengiyakan dan meminta untuk kumpul dulu di gubuk dekat dengan rumahnya dengan rekannya berinisial F, B, I, N, S. Sedangkan D dan KIA telah menunggu di Jalan Tholib selanjutnya MIK menuju ke Jalan Tholib sesampai disana sudah ada lebih dulu ARN bersama satu temannya,” kata Hadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/11/2023).
D bersama KIA dan MIK menghampiri ARN dan mempertanyakan soal permasalahannya. Namun ARN diam dan D memprovokatori dengan bahasa ‘sudah tampol saja’ karena hal tersebut MIK terpancing dan langsung menyerang ARN dengan manarik rambutnya sehingga terjatuh dengan posisi dibawah korban dipukuli berulang kali ke arah wajah namun korban berhasil berdiri yang kemudian kabur menyelamatkan diri,” tambahnya.
Hadi menyebut kasus bullying viral usai direkam dan diunggah ke status Whatsapp milik N, I, B, dan F.
“Kejadian tersebut direkam oleh N, I, B, F sehingga terekspose di status Whatsapp sehingga menjadi viral,” ujarnya.
Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga video rekaman dan hasil visum et repertum.
“Barang bukti tiga video rekaman peristiwa penganiayaan yang dilakukan MIK terhadap ARN. Hasil Visum dari rumah sakit RS Bhayangkara Brimob,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi membeberkan motif pelaku MIK melakukan bullying dan penganiayaan yakni diminta bantuan dan terprovokasi oleh D untuk melakukan pemukulan. Atas perbuatannya pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh D dan disaat di lokasi karena terprovokasi oleh D sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014,” tuturnya.
Discussion about this post