BORGOLNEWS.COM, INHU/RIAU, Jalan perkebunan sawit di lingkungan perusahaan PT Nikmat Halona Reksa [PT NHR] di portal, hal ini sangat mengganggu aktivitas warga dan juga aktivitas beribadah para jemaat Gereja Masehi Advent.
“Belum selesai perkara PT NHR di Pengadilan Negeri [PN] Rengat, Inhu tiba tiba akses jalan di putus [portal].”
“Kami mengutuk penutupan jalan yang digunakan masyarakat. Akibat perbuatan penutupan jalan menjadi terganggunya jemaat Gereja Masehi Advent yang keluar masuk melakukan ibadah,” kata aktivis Gereja P Sianturi yang juga jemaat dilingkungan Desa Batang Gangsal, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Selanjutnya F.Sianturi mengatakan kami dari jemaat Gereja Masehi advent hari ke tujuh menyatakan sikap sbb:
1. Kami mengutuk perbuatan tercela dan perbuatan jahat yang dilakukan oleh Indra cs dan Mukson cs atas penggalian badan jalan PKS PT NHR yang juga menjadi jalan masyarakat.
2. Kami mohon kepada pihak pemerintah kepolisian Batang Gansal agar menindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku, karna jelas menghambat perekonomian masyarakat
Secara pribadi warga Batang Gangsall, Panjaitan juga mendukung pernyataan sikap Father Sianturi dan meminta pihak Polres Inhu sesegera mungkin memeriksa pihak terkait yang sudah di laporkan legal PT NHR.
“Kami mohon pemerintah dan kepolisian menindak tegas yang sudah jelas menghambat aktivitas warga,” sambungnya.
Warga menyoroti penutupan akses jalan dilakukan Indra cs dan Mukson cs.
Pemblokiran jalan masuk ke PT NHR dengan merusak jalan disesalkan warga, karena berawal adanya pertikaian dua kubu Serikat pekerja
Akibat dari pengrusakan jalan [diputus] yang dilakukan Mukhson cs yang mengatasnamakan F.SPTI Kabupaten Inhu sejak Kamis 2 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 sore, dengan memakai alat berat berakibat fatal. Operasi pabrik kelapa sawit PT NHR jadi ditutup total dan karyawan di rumahkan tanpa batas waktu tertentu.
Jadi warga menilai jika jalan tetap diputus perusahaan tidak bisa beroperasi maka akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja secara massal.
Tetapi sebelumnya, PN Rengat sudah memberikan pemberitahuan [plang perkara] yang menegaskan memberikan jalan keluar masuk ke perusahaan yang tidak mengganggu aktifitas perusahaan dan masyarakat tempatan.
Salah seorang karyawan PT. NHR berinisial AS mengaku terkejut saat ingin melakukan aktivitasnya pada jam kerja di sore hari. Sekelompok orang dan alat berat menggali jalan yang membentuk parit melintang di badan jalan.
“Saya heran saja, sebenarnya sidang di PN Rengat masih bergulir dan belum ingkrah, tetapi mengapa kok badan jalan diputus,” ujar AS.
Pihak menejemen PT. NHR juga sesalkan pemutusan jalan oleh Mukhson cs. Badan jalan bukan hanya dipakai oleh perusahaan tetapi juga di manfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Pemurutsan jalan sudah memasuki hari kedua, tetapi semua akses jalan keluar masuk PT. NHR di putus sehingga karyawan perumahan juga tidak bisa keluar masuk untuk melakukan aktivitasnya. Melihat perihal tersebut pihak manajemen akan melaporkan pemutusan jalan itu ke aparat hukum
Sumber Rilis MP
Discussion about this post