BORGOLNEWS.COM – Akibat perbuatannya melakukan pembunuhan sadis terhadap Sahroni alias Roni (45) warga Desa Muhajirin, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Sabtu (4/11/2023) lalu, Zainudin (70) dan Zulfahmi (46) ayah dan anak tersebut terancam hukuman mati atau seumur hidup.
“Kita jerat Pasal 340 KUHP Jo 338 dan Jo 170. Untuk ancaman pidananya hukuman mati dan seumur hidup,” tandas Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko), AKP Ojak Sitanggang, Selasa (7/11/2023).
Pasal yang diterapkan bukanlah tanpa alasan dan tidak main-main. Dari hasil interogasi, tersangka sudah merencanakan aksinya sehari sebelum nyawa korban melayang di lokasi kejadian.
“Awalnya, anaknya (Zulfahmi) yang mengajak ayahnya (Zainudin) untuk melakukan pembunuhan, lantaran terpancing adanya tantangan berkelahi dari korban (Roni),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kedua pelaku yang masih ada ikatan darah tersebut juga mempersiapkan diri. “Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya juga membawa senjata tajam dan tojok sawit serta kayu yang sudah dipersiapkan,” tukasnya.
Bahkan dari keterangan Zulfahmi, pada Sabtu pagi dirinya sempat mengingatkan ayahnya untuk melakukan aksinya tersebut.
“Motif utamanya asmara dan dendam karena istri Zulfahmi acap kali terlihat dibonceng korban. Padahal, ia masih sah sebagai istrinya,” jelas Kapolsek.
Dalam aksinya, pelaku Zulfahmi memukul korban dengan kayu bulat sepanjang sekitar 1,2 meter. Tak pelak, pukulan keras tersebut membuat korban tersungkur.
Tidak hanya itu, korban yang masih kondisinya bernyawa tersebut ditikam lagi oleh Zainudin dengan senjata tajam yang dibawanya.
Tidak puas sampai di situ, kedua tersangka juga mengikat kaki korban dengan tali rafia pada bagian kedua kaki, kedua tangan diikat ke belakang badan. Bahkan mulut korban ditutup dengan kain warna putih.
Untuk menghilangkan jejak, kemudian ayah dan anaknya tersebut membuang mayat korban ke sungai kecil yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.
Sadisnya lagi, jasad korban oleh tersangka dibenamkan ke dasar sungai.
Beruntung, kejadian tersebut cepat terendus jajaran Polsek Jaluko. Dengan dipimpin Kapolsek Jaluko, AKP Ojak Sitanggang tidak kurang dari 12 jam kedua tersangka berhasil diringkus di kediamannya di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Akibat perbuatannya, ayah dan anak tersebut harus mendekam lama di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Discussion about this post