BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Diduga seorang bandar pengedar narkotika jenis sabu berinisial RG alias Ajo (25) warga lintas Duri Dumai KM.17, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis di ringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, tim opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, bahwa pada pukul 16.30 WIB pelaku atau target berada di sebuah rumah kontrakan jalan lintas duri Dumai KM.17 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.
“Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengeledahan, dari tangan tersangka ditemui barang bukti narkotika jenis shabu seberat 6,77 gram, 40 bungkus plastik pack yang berisi shabu, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok shabu, 1 unit hp android dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Selasa (7/11/2023).
Dari hasil interogasi pemilik asal dan asal shabu tersebut, tersangka mengakui shabu yang disita adalah milik dari CAR (dalam lidik) melalui perantara dari IR (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Adapun tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dil)
Discussion about this post