BORGOLNEWS.COM Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani turut menyesalkan terjadinya kembali penahanan terhadap barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh petugas Bea Cukai.
Benny mengatakan, ratusan PMI yang pulang dari negara penempatan melaporkan kepadanya bahwa barang milik mereka ditahan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan Semarang, Jawa Tengah dan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur).
“Dua Minggu terakhir ini banyak keluhan dan kemarahan yang diluapkan oleh pekerja migran Indonesia barang mereka tertahan di pelabuhan Semarang dan Tanjung Perak,” kata Benny kepada wartawan usai melepas 44 PMI di Aula kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menyebut ditahannya barang milik PMI tersebut lantaran peraturan yang diusulkan oleh BP2MI terkait pembebasan bea masuk barang milik PMI kepada Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani beberapa bulan lalu belum disetujui.
“Alasan petugas Bea Cukai menahan barang milik PMI karena aturan yang dibahas atau yang didorong BP2MI itu belum selesai, aturan apa? Itu aturan yang diinisiasi oleh BP2MI agar Menteri Keuangan segera mengeluarkan PMK yang mengatur pembebasan barang milik PMI,” ujar Benny.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu mengungkap lembaganya mengusulkan aturan pembebasan biaya barang milik PMI karena melihat dari penghasilan yang diberikan oleh pahlawan devisa itu kepada negara.
Oleh karena itu, Benny mendesak Sri Mulyani untuk segera mengesahkan aturan yang diusulkannya beberapa bulan lalu, agar PMI mendapat relaksasi terkait barang yang mereka bawa dari negara penempatan.
“Kami ingin ada peraturan yang spesifik mengatur barang milik PMI dan ada good will negara tentang relaksasi, jadi jangan PMI ini jadi objek pajak, pajak, pajak terus padahal yang Meraka berikan kepada negara sangat besar, sesekali lah memberikan aturan relaksasi kepada PMI,” terang dia.
“Kita juga mengusulkan tentang imei. PMI dihormati di negara penempatannya, tapi terkadang mendapat perlakuan hina di negaranya sendiri. Ini naif menurut saya,” tegas Benny.
Benny meminta kepada petugas Bea Cukai untuk tidak mencurigai barang yang dibawa PMI pulang dari negara penempatan ke Indonesia. Sebab, Benny memastikan barang yang dibawa PMI tersebut pasti tidak melanggar hukum.
“Janganlah PMI ini terus-terusan dicurgai, mereka ini bawa barang yang merak pulang hanya untuk oleh-oleh kepada sanak keluarganya yang ada di kampung halaman, mereka ini bukan pejabat yang korupsi yang harus diperiksa dan dicurigai oleh petugas. Bayangkan PMI udah menyumbangkan devisa terbesar nomor dua kepada negara setelah migas, artinya jasa PMI sudah banyak kepada negara, kita harus mengormati mereka,” tegasnya.
Discussion about this post