BORGOLNEWS.COM – Bertempat di Hotel Surya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 125, Balai Makan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema “Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau”, Selasa (07/11/2023).
Dalam penyampaian materinya yang berjudul “Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif”, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan bahwa Hukum Postif merupakan kelompok hukum yang merupakan asas dan kaedah kaedah hukum yang saat ini sedang berlaku.
Hukum positif di tegakkan melalui peraturan yang berlaku di waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu. Di Indonesia, sumber hukum zakat diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Kemudian, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H juga menyampaikan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Bab IX tentang sanksi Pasal 39 sampai dengan Pasal 42, maka pelanggaram terhadap pengelolaan zakat merupakan tindak pidana.
Akan tetapi, yang terkena tindak pidana hanya diberlakukan kepada pengelola zakat. Sedangkan wajib zakat yang terkena Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) apabila tidak membayar zakat, tidak dikenakan sanksi.
Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah di masa yang akan datang yakni:
1. Pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dengan harapan zakat dijadikan instrumen untuk mengurangi pajak sebagai upaya strategis untuk menstimulasi umat muslim dalam menjalankan kewajiban untuk membayar pajak, dengan demikian akan menghilangkan adanya beban pemungutan ganda oleh negara.
2. Pemerintah perlu mengamandemen Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Hal ini sangat penting memngingat bahwa efektifitas Undang- Undang tersebut belum mengakomodir keberlangsungan iklim zakat di Indonesia. Hal ini disebabkan dengan adanya indikasi bahwa Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 berpotensi menghambat pengembangan zakat akibat ketidakjelasan dalam mengatur fungsi regulator, pengawasan, dan pelaksana (Operator).
3. Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pelatihan terhadap badan dan lembaga amil zakat dalam rangka meningkatkan profesinalisme. Hal ini pentinh untuk dapat menggali potensi ekonomi dar zakat.
Adapun Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema “Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau” dilaksanakan dari tanggal 06 November sampai dengan 08 November Tahun 2023 dan dibuka langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Prof. Dr. K.H Noor Achmad, M.A.
Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema “Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau” berjalan aman, tertib, dan lancar. (Raja)
Discussion about this post