BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau) Mengendapnya laporan porkot lubis atas dugaan penggelapan hasil produksi koperasi sawit perkasa timur menuai tanda tanya, sebab laporan ini sudah dilaporkan di tahun 2017 yang lalu
Laporan porkot lubis dengan nomor: B/168/2017/RESKRIM dari 2017 atas dugaan pengelapan hasil produksi koperasi sawit perkasa timur terlapor pengurus Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ketua inisial Shd S, yang sekarang aktif berkantor dicamat tambusai sebagai ASN,Sekretaris R yang aktif sebgai guru bantu disalah satu sekolah SMA tambusai dan Bendahara AM, terlapor pengurus koperasi sawit perkasa timur ini, hingga kini Masih Belum tersentuh hukum,
Sudah Tiga kali pergantian kapolres di rokan hulu laporan ini seolah olah tidak berjalan”ungkap porkot lubis
Padahal jelas apa yang kami laporkan hal dugaan pengelapan hasil produksi tertera bahkan seperti berkas sebagai ajuannya sudah kamii lengkapi.”ungkap Porkot lubis
Seperti halnya bukti pengiriman hasil produksi oleh perusahaan, yang dibandingkan dengan amparahan yg diberikan atau hasil yg diberikan masa pengurus SHD S dan pengurus lainnya sangat jauh berbeda,Belum lagi fee konfersi atas pinjaman dibank riau yg tidak diketahui arahnya oleh terlapor.
yang anehnya lagi bendaharanya bukan sebagai anggota, karna tidak masuk dalam salah satu kriteria berita acara yg dituangkan dalam hal keanggotaan koperasi sawit perkasa timur, Bisa menjabat sebagai bendahara koperasi sawit perkasa timur”terang porkot lubis
Kamis 02 Juli 2020 Di Pasir Pangaraian
Saya pribadi(porkot lubis red) melihat seolah olah saudaraa terlapor ini kebal hukum, makanya sampai sekarang tidak ada terlihat kelanjutan atas laporan yang kami layangkan
Besar harapan saya kepada bapak kapolres AKBP DASMIN GINTING SIK, dapat mengungkap permasalahan ini, jikapun perkara ini di Sp3 kan, mohon surat nya dikirim kepada saya “ungkap porkot mengakhiri(fp)
Discussion about this post