BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, Usut mendesak dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana proyek multi yeras di Kabupaten Bengkalis termasuk dana proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019 yang melibatkan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin senilai Rp498.645.596,000 atau sebesar Rp498,6 miliar
Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melalui Kabid Investigasi, Zosa Wijaya SH yang turut serta mengikuti agenda sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, Kamis (02/07/2020 mengungkapkan kalau kasus dugaan korupsi luar biasa yang kerap disuarakan lembaganya dan masyarakat Kabupaten Bengkalis selama ini, telah berproses pada tingkat pengadilan tipikor.
“Kini semua peristiwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek jalan yang dibangun secara tahun jamak di Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2015 dan 2017-2019, sudah sukses dibawa oleh lembaga hukum korupsi atau KPK ke Pengadilan”, kata Zosa dalam keterangan Pers, Kamis (02/07/2020) di PN Pekanbaru.
Namun kata dia, organisasi/lembaga yang dinaunginya yaitu LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tetap mengawal proses persidangan perkara korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak termasuk Bupati non aktif, Amril Mukminin sampai tuntas.
“Kami mendukung dan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka baru dalam in casus, yang didasari dengan hasil keterangan dan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam sidang sejak sidang pertama kali dimulai (Kamis 27/06/2020) dan hari ini (02/07/2020). Agenda sidang perkara Tipikor luar biasa ini berikutnya terus kami kawal, demi terjaganya ketransapranan di publik dan masyarakat umum” ujarnya.
Diketahui, Kamis (02/07/2020) Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Setidaknya, ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang dan dua orang saksi yang digelar di ruang sidang Subekti, Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga saksi adalah eks anggota DPRD Bengkalis masing-masing Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Sementara, khusus nama saksi terakhir, Jamal Abdillah memberikan kesaksiannya via virtual dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Firza yang menjadi sosok pertama yang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Lilin Herlina. Firza merupakan anggota DPRD Bengkalis dua periode 2004 hingga 2014.
Firza kepada Hakim mengaku jika proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri tidak pernah dibahas pada Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012. Proyek jalan yang dibangun secara tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran tanpa melewati Komisi II DPRD Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan.
“Tidak pernah dibahas di Komisi II yang Mulia. Seingat saya, multi years itu langsung dibahas ke Banggar,”kata Firza Firdhauli
Dia (Firza-red) mengungkapkan praktek bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapkan anggaran belanja daerah. Dalam keterangannya mengatakan, ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah kerap membagi uang kepada anggota legislator sebesar Rp50 juta.
Sosok yang beberapa kali disebut turut menerima uang ketok palu tersebut adalah Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Indra Gunawan bersama Firza berasal dari partai yang sama yakni partai Golongan Karya. Bahkan Firza Firdhauli membenarkan jika Indra Gunawan merupakan anggota badan anggaran atau Banggar di DPRD Kabupaten Bengkalis saat pembahasan sejumlah proyek Multi Years itu berlangsung.
Hingga berita ini terpublish, via seluler pribadi sosok Indra Gunawan selaku ketua DPRD Provinsi Riau saat via dihubungi sejumlah awak media dari PN Pekanbaru, tak aktif.***(red)
Discussion about this post