BORGOLNEWS COM LAMPUNG – Arogansi diduga dilakukan Guru Yayasan Miftahul Jannah yang Menghalang-Halangi Tugas Wartawan. Lembaga Solidaritas Pers Indonesia DPW Provinsi Lampung Mengecam Keras akan Hal Tersebut. Bandar Lampung Sabtu 2 Desember 2023 (Mitra Lampung.com)
Saat wartawan yang bernama Novis mengonfirmasi hari Jum’at, 24 November 2023 ke Yayasan SMA IT Miftahul Jannah tentang pemberitaan yang disampaikan oleh HMR yang merupakan santri Yayasan SMA IT Miftahul Jannah sehingga mendapatkan berita berimbang, namun wartawan clickinfo.co.id yang juga salah satu Wartawan yang tergabung di dalam Lembaga Pers ( Solidaritas Pers Indonesia)DPW Provinsi Lampung diperlakukan kurang sopan oleh Staf Yayasan Miftahul Jannah dengan muka masam, cemberut, judes, cuek, tidak ramah seperti layaknya diperlakukan tamu dengan baik.
Yayasan SMA IT Miftahul Jannah yang terletak di Jl. Bhayangkara gg Kutilang Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung ini terkesan tertutup dan seakan-akan tidak dapat disentuh oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi Pers ini beranggapan ada apa Yayasan ini tertutup, faham yang diberikan menyimpang dan meresahkan masyarakat kebijakannya dan sudah ada tiga orang korban dengan kebijakan yang tidak baik. HMR dilahirkan di Kotabumi, 04 Maret 2006 yang merupakan santri SMA IT Miftahul Jannah. .
HMR telah ditinggal ibunya meninggal sejak kelas 2 SD dengan kini diasuh oleh neneknya yang bernama Beta Suri dan Heri Yanto Dinta yang merupakan ayah kandungnya telah menikah kembali. HMR memiliki adik juga yang sekolah di Miftahul Jannah bernama M. Farel Adha yang lahir 21 November 2009.
Yayasan Miftahul Jannah didalam asrama memperlakukan anak santri didiknya kurang terpuji seperti guru mengatakan kamu “katesnya” kecil dan memberitahukan kepada santri akhwat di XII IPA.
Saat mengonfirmasi terkait laporan pemberitaan ini dari narasumber, Wartawan clickinfo.co.id tibalah didepan pintu Yayasan Miftahul Jannah pukul 09.45 wib.
Wartawan disuruh mengisi buku kendali siswa, kan aneh saya seorang media disuruh mengisi kendali siswa, kemudian saya berkata apakah tidak ada buku tamu khusus diganti dan diambil dengan buku tamu khusus.
Kemudian saya mengisi buku tamu. Setelah saya mengisi saya selama 15 menit sekira pukul 10.00 Wib. tidak diajak ngobrol dan saya bertanya dengan staf lain yang ada di dalam ruang kantor tersebut, kemana ibu tadi keluar?.
Apakah saya bisa menemui Ketua Yayasan Miftahul Jannah Bapak Harsono, dan ibu itu tidak ada komunikasi dengan baik, dan keluar begitu saja.
Apakah ini sikap seorang pendidik dan tenaga kependidikan menerima tamu dibiarkan saja dicuekan saja dengan sambil melakukan aktivitas para stafnya.
Kemudian saya mencoba mendekati meja karena mereka sedang mengetik, saya dari media clickinfo.co.id ingin ketemu ketua yayasan Pak Harsono, tidak bisa ditemui dan terjadilah HP wartawan yang memiliki kamera dipukul dengan buku dan ditutup tutupi serta dilakukan pengusiran dengan emosi, “tukas Novis.
Penerimaan guru SMA IT Miftahul Jannah tidak menunjukkan jiwa yang bekerja dengan hati namun bekerja dengan keterpaksaan dan penuh beban sehingga yang keluar kata kurang baik “Keluar Kamu dan sikap yang memukul HP saya dengan buku, seorang oknum Guru Yayasan Miftahul Jannah yang enggan ditanya nama dan enggan dimintai keterangannya hanya berkata ketua yayasan tidak bisa ditemui.
Ada Apa Yayasan SMA IT Miftahul Jannah tidak boleh wartawan mengambil dan konfirmasi berita dan Menghalang-halangi tugas wartawan. Apakah ada hal yang ditutup tutupi sehingga terbongkar Yayasan SMA IT Miftahul Jannah ini.
Apakah Miftahul Jannah ini memiliki faham berbeda, sehingga tertutup atau kah memiliki penyimpangan-penyimpangan di dunia pendidikan dan seolah takut untuk menghadapi wartawan untuk ditanyakan tentang masalah HMR ini yang sudah dipecat harus membayar uang Rp 38.000.000 menjadi dikurangi 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
Untuk Oknum Guru Yayasan Miftahul Jannah yang telah mengusir saya tadi berhati-hati, Karena telah mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berdasarkan Hal tersebut Wartawan tersebut telah mengadu kepada Lembaga Pers dimana dia bernaung. Dan saya Ketua Lembaga Solidaritas Pers Indonesia DPW Provinsi Lampung (Hertop Halil) sangat menyayangkan dan mengecam keras atas kejadian ini. Kami selalu Lembaga dimana Wartawan tersebut bernaung kami sudah membentuk Team dan akan menindak lanjuti atas kejadian ini dan mungkin akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Ungkap yang sering di sapa Bung Hertop Halil. Team (Mitra Lampung.com)
Discussion about this post