BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – terkait kasus sewa Alat berat (Ekskavator) yang diduga Dinas Kelautan dan perikanan kabupaten pasangkayu penyalahgunaan uang negara sebesar 6 Millir sekarang sudah tiga oknum yang ditersangkakan.03/07/20
Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar SH.MH, Mengatakan dalam penangan perkara piksus telah menetepkan tersangka keitannya dengan sewa Ekskvator pada dinas perikanan dan kelautan kabupaten Pasangkayu,adapun kronologisnya pada tahun 2015 kementrian perikanan dan kelautan telah memberikan Hiba 5 Unit Eskapator kepada Pemda kabupaten Pasangkayu yang di teruskan pada dinas perikanan dan kelautan
Pasangkayu.
Lanjutnya,pada tahun 2017/2018 sewa eskapator tersebut, tidak seluruhnya masuk ke Kas Pemerintah Daerah Pasangkayu,sehingga kami Kejaksaan negeri pasangkayu melakukan penyelidikan dan menaikan memjadi penyidikan umum,setelah hampir 1 Tahun kita melakukan pendalaman dan mempelajari BAP -BAP yang pemeriksaan berjumlah 120 saksi.
Imam MS Sidabutar SH.MH Mengatakan bahwa ada 3 orang yang diduga sudah tersangka yakni Ir Abbas selaku kadis Perikanan dan kelautan priode 2016/2019,kemudian Umar PNS Perikanan dan kelautan,dan terakhir Sadam salahsatu pekerja swasta.
Lanjutnya,tiga orang ini terancan undang-undang tipikor pasal 31 tahun 1999 Ayat 2 dan 3, dan untuk lebih lanjutnya kami akan lebih mendalami lagi, tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru.tuntas Kejari Pasangkayu.
Discussion about this post