BORGOLNEWS COM – ROKAN HULU – Dilatarbelakangi sakit hati, seorang pria di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial RN (48) pukul kepala korban JR (39), hingga luka dan mendapat 22 jahitan.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RN terjadi di sebuah warung tuak di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Penmas Ipda Refli Harahap mengatakan, bermula pada Selasa sore kitar pukul 17.00 WIB sore itu, pelaku RN datang ke warung tuak milik pria bermarga Pandiangan. Di sana juga ada korban JR.
Usai minum tuak, pelaku RN hendak pulang dan menyalakan sepeda motornya. Namun, tidak bisa menyala, dikarenakan tali businya sudah tidak ada.
Karena curiga yang melakukan adalah korban JR, sehingga saat itu tersangka RN merasa kesal lalu menemui korban JR yang masih berada di warung tuak dan terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban.
“Setelah bertengkar mulut, tersangka RN pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya di rumah,” kata Ipda Refli, Selasa (5/12/2023).
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka RN bersama 3 orang keluarganya pergi mendatangi warung tuak tempat bertengkar mulut dengan korban JR, setibanya di warung tuak dimaksud tersangka langsung mengejar korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan tongkat sebanyak 4 kali sehingga korban dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan selanjutnya.
“Korban mengalami luka dan mendapatkan sebanyak 22 jahitan di kepala,” terang Ipda Refli.
Karena mengalami luka yang serius, kelurga korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo menangkap pelaku pada Senin (4/12/2023) di rumahnya di Desa Teluk Aur.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Rambah Samo dan disangkakan dengan pasal 351 KUH Pidana,”tutup Refli. (red)
Discussion about this post