BORGOLNEWS COM – ROHUL – Tengah asyik karaokean bersama rekan-rekannya, perempuan inisial RPS (27) ditangkap aparat Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Perempuan yang merupakan warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam itu ditangkap dengan tuduhan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohul AKBP Budi melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal mengatakan, penangkapan RPS dilakukan pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 22.15 WIB malam.
Bermula, jelasnya, adanya informasi yang diterima bahwa rumah RPS sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Kemudian, Polisi pun bergerak dan melakukan penggeledahan.
“Saat itu, RPS dan rekan-rekannya diantaranya 2 laki-laki dan tiga perempuan tengah karaoke di rumah tersebut. Saat digeledah badan, tidak ditemukan barang bukti sabu,” kata AKP Buyung Kardinal, Kamis (7/12/2023).
Tidak sampai disitu, penggeledahan dilanjutkan di kamar RPS. Di sana Polisi temukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,10 gram. Setelah dilakukan tes urin, RPS positif mengkonsumsi narkoba.
“Paket sabu sabu itu diakui RPS memang miliknya yang baru dia peroleh dari seseorang berinisial S, yang saat ini dalam perburuan Polisi,”ungkapnya.
AKP Buyung Kardinal menambahkan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Red)
Discussion about this post