BORGOLNEWS COM – ROHIL – Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengaku telah beraksi di 10 TKP, dan menyeret seorang penadah kendaraan hasil curian, Jumat 14 Desember 2023, pukul 15.00 WIB.
Setelah beraksi di 10 TKP, pada TKP ke-11 pengangguran berinisial AJ Nababan alias Johan (23) warga Jalan. K.H Dewantara, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil ini nekat mencuri epeda motor milik seorang pensiunan TNI bernama Juhendro Marihot Silalahi (66) yang terkunci setangnya di teras rumah di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu, Rabu 6 Desember 2023, Pukul 05.30 WIB.
Tidak ingin buang waktu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial ML Tobing alias Pak Ranto (51) warga Jalan. K. H Dewantara, Kepenghuluan Bagan Batu, karena diduga sebagai penadah dari barang curian tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan hal tersebut.
Kronologinya, pada Pukul 23:00 WIB, korban (pelapor) Pulang kerumah, dan melihat sepeda motor miliknya masih berada di teras rumah dalam keadaan terkunci setang, sebelum masuk kedalam rumah korban menggembok pintu pagar rumah, kemudian pada Pukul 05.30 WIB, korban bangun dari tidur dan langsung keluar rumah menuju samping rumah, dan melihat 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam tersebut sudah tidak ada terparkir di teras samping rumah serta 2 buah Tabung Gas yang 3 KG dan gembok yang sebelumnya mengunci pagar sudah hilang.
Selanjutnya korban membangunkan saksi yakni Ade Wirawan Silalahi dan Sonti, dan kemudian korban bersama saksi berusaha mencari di sekitar rumah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi terkait dengan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto S.Tr.K., M.M melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos, MM.
Atas serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang dimaksud, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama AJ Nababan alias Johan di sebuah rumah di Jalan Kapuas Bagan Sinembah Rohil, kemudian dilakukan interogasi awal Benar pelaku telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam, milik saudara pelapor tersebut.
Dan keterangannya telah menjualnya kepada ML Tobing alias Pak Ranto sebesar Rp 2 juta rupiah, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku ML Tobing alias Pak Ranto dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam dengan nomor rangka : MH1JBP117JK596500, Nomor Mesin : JBP1E-1590964 atas perbuatan pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri lagi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui telah melakukan Tindak Pidana Curanmor sebanyak 10 TKP lainnya di Bagan Sinembah. Dan sejauh ini pelaku ada 6 Laporan Polisi pelapor atau korban, yakni 1. pelapor Juhendro Marihot Silalahi, 2. laporan polisi korban bernama Josua Artaro Marbun, ke-3, Laporan Polisi saudara Eka Putri Oknani, 4. Ahmad Suroso, 5.Muhammad Jefri Siagian dan 6. saudara Jamingin,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Dari tersangka juga disita alat yang digunakan dalam melakukan pencucurian kendaraan bermotor (Curanmor) berupa 1 kunci T yang ujung nya sudah di modif, 1 kunci L yang ujung nya sudah di modif, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam. Pungkas IPTU Yulanda Alvaleri. (Red)
Discussion about this post