BORGOLNEWS COM – INHIL – Gejolak antara warga Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kembali mencuat akibat sikap pihak PT Bara Prima Pratama (PT BPP) yang dinilai ingkar janji dan melanggar berita acara kesepakatan dengan perwakilan masyarakat.
Dimana PT BPP bersama Unsur Forkopimcam dan 4 Orang Masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Independen menggelar rapat resmi tentang penggantian kerusakan dampak blasting pada Selasa, (19-12-23), di Ruang Rapat PT BPP. Namun tidak keseluruhan.
Salah seorang warga Batu Ampar, Salman, menilai rapat tersebut memutuskan kesepakatan yang sebilah pihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang ditungkan dalam berita acara. Diamana sebelumnya pihak korporasi batu bara itu berjanji akan menggantikan seluruh kerugian warga yang terdampak.
“Api ini sudah mulai padam, pihak perusahaan kembali meniupkan angin,” kata Salman melalui panggilan Whatssap kepada media.
Padahal kata Salman, hasil kesepakatan telah ditandatangani dan disaksikan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir. Warga saat ini menagih janji berpedomankan dengan hasil kesepakatan pada Poin (C) diusulkan oleh Direktur Utama, Alexander, beberapa waktu lalu.
“Kami dianggap remeh, kami masyarakat kecil. Perusahan telah memandang sebelah mata Lembaga Negara DPRD Inhil, karena berita acara yang dibuat di depan DPRD tidak dihargai,” tegasnya.
Dalam perjanjian itu, dalam 12 hari perusahan akan melakukan pendataan masyarakat yang terdampak dan perusahaan telah menemukan kesepakatan dengan hasil dan data dilapangan, nyatanya data dan perjanjian tersebut tidak digunakan.
“Kami dianggap mencari keuntungan dari membela hak kami dengan benar. Banyak warga yang dirugikan akibat aktivitas blasting batu baru itu,” jelasnya.
Dengan tegas Salman meminta kepada pihak perusahan menanggapi persoalan ini dengan serius dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
“Sudah puluhan tahun mereka beroperasi mengeruk alam kami tidak dipersoalkan. Silahkan keruk hanya saja tolong kami terkena dampak, rumah kami hancur apa salah kami menuntut hak,” ungkap Salman.
Pihak perusahan tidak melakukan publish anggka kerugian seperti yang disepakati (Poin B Berita Acara) dan Pihak perushaan tidak ada menawarkan opsi ganti rugi atau perbaikan (poin C). Sikap ingkar janji itu dibuktikan dengan rekaman video.
“Beruntungnya kami mengabadikan setiap moment dengan perekaman video, baik dari awal mediasi masyarakat dan mediasi di DPRD serta rapat yang barusan terjadi. Sengaja dilakukan untuk bukti jika diperlukan kemudian hari,” jelas Salman
“Gejolak akibat Blasting yang dilakukan PT BPP tidak akan kunjung usai,” tukasnya.
Berikut bunyi kesepakatan dalam berita acara yang dilanggar:
Poin (B), 10 Hari setelah pengambilan data yaitu pada tanggal 10-12-23, pihak Pertama (Alexander F.H Roemokoy) akan melakukan publish angka terkait penggantian kerusakan yang akan diberikan kepada Masyarakat yang terdampak efek blasting desa Batu Ampar.
Poin (C). Pihak Pertama dan Kedua akan mencapai kesepakatan terkait penggantian kerusakan dalam waktu kurang dari 30 hari semenjak ditandatangani berita acara ini, baik berupa nominal angka atau perbaikan. (Mus)
Discussion about this post