BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – AP alias Ade Purnama (34) harus berurusan dengan hukum usai Polisi menangkapnya Minggu (25/12/2023) pagi.
Kapolsek Bukit Raya mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga Kec. Bukit Raya IS (34) karena sepeda motornya dilarikan pencuri, Rabu (13/12/2023) lalu.
“Iya benar, pelaku dua orang. AP dan ST (DPO),” ujar AKP Syafnil, Selasa (25/12/2023).
AKP Syafnil menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat pagi hari di sebuah kantor di Jalan Arifin Achmad. Dimana saksi RS (26) berniat memanaskan sepeda motor milik pelapor. Ia mengeluarkannya dan memarkirkan nya diteras. Selanjutnya RS pun masuk kedalam kantor. Terlupa untuk mematikan sepeda motor hingga datang dua orang pelaku mengunakan sepeda motor.
“Melihat sepeda motor dalam keadaan hidup, salah satu dari dua pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur,” Jelasnya.
Selanjutnya sepeda motor yang dicurinya dijual kepada orang lain dengan harga Rp 950.000.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Polsek Bukit Raya usai memeriksa kamera Cctv yang terekam dilokasi. Kejadian tersebut sebelumnya sempat viral melalui akun instagramnya.
Beberapa waktu pencarian akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat berada di sebuah gerai Indomaret di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
“Saat pelaku (AP) ditangkap ia mengakui perbuatannya. Namun ST sedang dalam pencarian (DPO),” tambah AKP Syafnil.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Scoopy warna hijau Army yang dicurinya. Selanjutnya polisi juga mengamankan baju kaos warna cokelat dan celana jeans warna hitam yang dikenakan pelaku serta STNK dan satu buah helm GM milik pelapor untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Pelaku saat ini sedang berada di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal 363 KUHP,” Pungkasnya. (Red)
Discussion about this post