BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah nasib Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, yang seharusnya berakhir masa jabatan pada 31 Desember 2023 menjadi 20 Februari 2024.
Surat resmi dari Mendagri Tito Karnavian, nomor 100.2.1.3/7543/SJ, menegaskan perubahan ini terkait amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Dalam surat yang diterbitkan pada 28 Desember 2023, Mendagri mengubah ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016, menyatakan bahwa kepala daerah terpilih tahun 2018 akan menjabat hingga 2023, sementara yang dilantik tahun 2019 menjabat selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.
Norma baru ini berlaku hingga satu bulan sebelum pemungutan suara serentak nasional tahun 2024.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyatakan, informasi terkait masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar belum diterima secara resmi.
Elly Wardhani menjelaskan, sesuai keputusan sebelumnya, kepala daerah dilantik pada 2019 masa jabatannya berakhir pada 31 Desember mendatang. Namun, merujuk pada putusan MK, masa jabatan Gubernur Riau bisa berlanjut hingga 20 Februari 2024.
“Jika mengacu pada putusan MK terkait gugatan kepala daerah itu, bisa saja masa jabatan gubernur riau hingga 20 februari 2024 atau 5 tahun masa jabatan,” kata Elly, Jumat (29/12/2023).
Elly menambahkan, setelah berakhirnya masa jabatan, pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat Kepala Daerah hingga Pilkada serentak 2024.
“Jadi di riau tetap akan ada Pj gubernur, karena untuk mengisi posisi kepala daerah dari berakhirnya masa jabatan gubernur hingga Pilkada 2024,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post