BORGOLNEWS COM – ROHIL – Sat Narkoba Polres Rohil menggerebek sebuah kafe di Jalan Lintas Riau-Sumut Lokasi Rambungan Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Dari penggerebekan tersebut, pria berinisiasi RW alias Rio (27) yang merupakan warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih bersama wanita berinisial SM alias Neng (35) warga Jalan Balai Desa, Gg Amal Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Prapat Utara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut berhasil diringkus bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Senin (8/1/2024) mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika.
Lalu sebutnya, Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu Anra Nosa ,S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya dan Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan seorang wanita.
Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 1 paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 11 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna Hijau.
Ada juga 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan 2 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi atau Inex warna hijau gelap dan 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan diduga Pil Ekstasi/Inex warna hijau gelap yang telah hancur yang terletak di ruang dapur.
“Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa Narkotika diduga jenis Pil Ekstasi atau Inex tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari laki-laki yang tidak dikenal di Rantau Prapat,” jelasnya.
Usai diamankan, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
“Hasil Tes urine tersangka negatif, untuk sangkaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Discussion about this post