BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pasangan suami istri Inisial Adk (49) tahun dan Istrinya alias Ai (44) tahun, di Jalan Jangkang utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (06/01) sekira pukul 04.30 Wib.
Tersangka pasutri berinisial Adk (49) tahun, bersama istrinya berinisial Ai (44) tahun, Alamat Jln.Jangkang, RT/RW 001/001, Kel/Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai Kurir.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (08/01/24).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak, tersangka 1, 2 (Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, 2 (Dua) Unit handphone android, Plastik Pack Sabu. tersangka 2, 1 (Satu) Unit handphone android, 1 (Satu) Dompet, Uang tunai Rp 5.000.000 – (lima juta rupiah) uang hasil penjualan sabu.
“Kita amankan barang bukti yang 2 (Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram,” ucapnya.
Kronologis kejadian penangkapan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl.Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.
“Atas infomasi tersebut team opsnal Team Opsnal sat resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 04.30 WIB team opsnal melakukan penggerebekan rumah di Jl. Utama Jangkang, Desa Jangkang Kec.Bantan, dan berhasil mengamankan sepasang suami istri, dan setelah di tanyakan iya mengaku bernama Alias Adk dan Alias Ai, Setelah itu team melakukan penggeledahan rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa, 2 (Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, 3 (Tiga) Unit handphone android, Plastik pack, Uang tunai Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah), 1 (Satu) Dompet,” terangnya.
Lanjutnya, kemudian team melakukan interogasi terhadap tersangka alias Adk dan mengakui memperoleh narkotika tersebut dari WW dan ERI D (dalam lidik) serta uang hasil penjualan diserahkan ke Alias Ai.
“Bahwa tersangka Alias Andak merupakan seorang Resedivis dan juga DPO dalam perkara,LP/GAR/A/175/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 07 Desember 2024, LP/GAR/A/6/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 05 Januari 2024,” ucap Kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dil)
Discussion about this post