BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar barang perusak saraf jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/1/24) secara terpisah.
Seorang tersangka diyakini sebagai pengedar, AS (37) ditangkap petugas di rumah Jalan PLTD Kelurahan Air Jamban pukul 02.30 WIB. Diduga kerap melakukan transaksi.
Dalam penangkapan ini, tim menemukan 15 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 3.25 gram, 2 plastik pek kosong, 1 dompet kecil abu-abu, HP dan uang tunai Rp150 ribu.
Petugas masih memburu terduga lainnya yang memberikan barang haram edar itu ke tersangka AS.
Tidak hanya sampai di situ, sekitar 30 menit kemudian, di tempat yang berbeda Tim Opsnal Satres Narkoba kembali meringkus dua orang tersangka lainnya, dan menyita barang bukti sabu-sabu berat kotor 11,03 gram.
Tersangka LK (38) warga Rohil dan tersangka Ag (33) warga Mandau ditangkap di sebuah rumah di Jalan Beringin, Kelurahan Air Jamban.
Kepada polisi, tersangka LK mengakui mengedarkan barang itu sedangkan Ag sebagai penyalahguna sabu-sabu.
Selain terduga pelaku, dari tangan tersangka LK, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik pek diduga berisi sabu-sabu siap edar, timbangan digital, sendok sabu-sabu, HP dan uang Rp500 ribu.
Sedangkan tersangka AG, petugas hanya mengamankan satu unit HP.
Urine ketiga tersangka penyalahgunaan barang perusak saraf itu juga postif mengandung methamphetamine.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Senin (15/1/24).
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) sedangkan tersangka LK dan AG dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Red)
Discussion about this post