BORGOLNEWS COM – ROHUL – Beredar kabar seorang oknum Honorer yang bertugas sebagai Supir mobil Ambulance milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu lalu lalang bawa cewek Cafe.
Atas informasi tersebut sejumlah awak media melakukan penelusuran keabsahan informasi tersebut dan menjumpai seseorang cewek yang diduga wanita penghibur di salah satu warung karaoke.
Wanita penghibur yang sempat diwancarai awak media mengaku bernama (F) dalam wawancara tersebut F mengaku sudah menikah secara Islam dengan oknum Honorer RSUD Rohul inisial Y.
Anehnya, F mengaku belum pindah agama dan dia karena keterbatasan ilmu tentang Islam dia hanya menurut apa yang di sampaikan Suaminya Y tersebut,kata F kepada media ini.
Dengan kronologis tingkah laku pejabat yang arogan seperti ini kami dari jurnalis merasa kecewa seorang karyawan tersebut masih di izinkan bekerja di RSUD tersebut berharap agar Bupati Rokan Hulu karena tidak seyogyanya sifat pejabat seperti itu, dengan memelihara anak buah yang berbuat onar dan mencoreng nama baik Negeri Seribu Suluk ini.
Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu pelaku juga diduga melakukan penipuan dengan membawa lambang nama baik agama Islam berlambangkan sesuai kop kepala surat yang di jadikan kelabui perempuan selaku korban iming iming bahwa nikah sudah sah mestipun bedah agama. (Red)
Discussion about this post