BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penangkapan DPO yang selama ini kabur di negeri Jiran Malaysia, berkat kerja keras tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Kasi Intelijen Hariyanto SH dan Kasi Pidsus Nufrizal SH, DPO 2023 kasus lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara kurang lebih 4,2 miliar.
DPO tersebut berinisial AN alias Ijal Warga Jalan Gebat Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu 6 Maret 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan, bahwa DPO tersebut kurang lebih satu tahun lebih melarikan diri dari kampungnya setelah ditetapkan sebagai tersangka bulan februari 2023.
“Semua ini atas berkat keras Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, DPO tahun 2023 yang sudah lama kita cari akhirnya tertangkap di kediamannya,” ungkapnya.
Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah menegaskan kepada DPO berinisial SP yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan dirinya.
“Jangan sampai kami menangkap tersangka DPO berinisial SP, akan saya tindak tegas, untuk itu saya himbau agar segera menyerahkan diri,” ucap Kejari Zainur
Untuk diketahui pada tahun 2023 yang lalu, tim penyidik telah menemukan fakta hukum terhadap tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak yang merugikan negara sebesar 4’2 miliar.
Bahwa tersangka berinisial AN ikut serta berkerjasama dengan Kepala Desa berinisial H yang sebelumnya, sudah diputuskan oleh PN Tipikor Pekanbaru Riau dengan putusan 3,6 tahun.
Selain itu, Kasi Intelijen Hariyanto SH menerangkan kronologis penangkapan berinisial AN sempat menegangkan tim tabur Kejaksaan Negeri Bengkalis, namun ahirnya Ia menyerahkan diri.
“Tadi sempat ada perlawanan juga, karena AN ingin kabur, namun tim sudah mengepung rumahnya, dan pada akhirnya ia menyerahkan diri serta ingin mengikuti proses hukum,”tutur Kasi Intelijen. (Dil)
Discussion about this post