BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Belum berakhir polemik pemilu 2024, mulai berkembang kembali isu percepatan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024.
Isu ini merupakan wacana Pemerintah bersama DPR sebelumnya melakukan revisi Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar pemungutan suara serentak nasional yang semula dijadwalkan pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Menurut pemerhati hukum, Reki Wahyudi, S.H., M.H., dalam pandangannya menjelaskan adanya pemilihan dipercepat tidak akan terealisasi.
“Yakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan penjadwalan pilkada di dalam ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10/2016 tidak boleh diubah dan harus dilaksanakan. Cek aja Putusan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024”, pintanya.
Selain itu, turunan UU No. 10/2016 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hingga saat ini belum mengeluarkan tahapan resmi pilkada serentak nasional 2024 sehingga tidak ada dasar hukum yang melegitimasi pilkada untuk dipercepat dalam pelaksanaannya.
“Tidak ada regulasi yang diterbitkan sampai hari ini baik oleh Pemerintah, DPR ataupun KPU terkait wacana pilkada dipercepat. Artinya wacana ini tidak berdasar atas hukum”, tutup Reki Wahyudi yang merupakan alumni Universitas Islam Riau itu. (Edy)
Discussion about this post