BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Ditpolairud Polda Riau berhasil menangkap 1 unit kapal layar motor yang berisikan 1.062 kotak rokok tanpa cukai, serta tanpa dilengkapi dengan dokumen. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu 4 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berawal daei informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Intel Air Subdit Gakkum tentang adanya kegiatan penyelundupan rokok dari Kepulauan Riau tujuan Sungai Dendan Kabupaten Inhil.
Selanjutnya Tim Offensiv Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin beserta Dan Pal KP IV-1007 dan Dan Pal KP IV-1008, berangkat dari Kuala Enok Kabupaten Inhil dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan patroli disekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Offensiv menjumpai 1 unit kapal sedang sandar di Sungai Dendan, setelah melakukan pemeriksaan Tim mengamankan 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang di jaga oleh dua orang berinisial JU dan IH.
Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin mengatakan bahwa jika dilihat dari luar kapal tersebut dipenuhi oleh kelapa, setelah dilakukan pemeriksaan di bawah kelapa ditemukan 1.062 kotak rokok Merk Luffman, tersangka sengaja menutup dengan kelapa untuk mengelabui petugas.
Karena sungai di TKP dalam keadaan surut, maka kapal tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang. Pada jam 21.30 WIB, kapal tersebut baru bisa dibawa keluar sungai.
“Sebanyak Luffman Merah 650 Kotak yang diamankan dan Luffman putih sebanyak 412 Kotak,” kata Badarudin, Selasa (7/6/2020).
Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana perdagangan dan penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia serta menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan
“Pasal yang disangkalkan yaitu pasal 104 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. Dari hasil penyelundupan itu, kerugian negara dari cukai rokok mencapa Rp4,9 Miliar,” pungkasnya.
Discussion about this post