BORGOLNEWS COM – DUMAI – Akhir akhir ini Maraknya peredaran Rokok Ilegal, khususnya dikota Dumai, provinsi Riau, salah satu tempat yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Dumai masih bebas tanpa tersentuh pihak yang berwajib.
Dari hasil investigasi Team Lembaga TOPAN RI, Gudang Rokok Ilegal Tersebut berlokasi di jalan jendral Sudirman, kelurahan teluk Binjai kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau, kamis 28/3/2024. Sekitar jam 10.00 wib.
Menurut warga sekitar berinisial N yang memberikan informasi, gudang tersebut menjadi tempat bongkar muat rokok ilegal dan beraktivitas pada Siang Hari, setiap pukul 10:00 WIB s/d Selesai.
“Biasanya ada truk yang masuk lalu pagarnya dibuka, saat truk masuk ditutup lagi, saat bongkar muat, biasanya ada kepercayaan orang gudang nama nya ‘BENI’ dia lah kaki tangan bos untuk di gudang, kalau pemilik gudang orang kita cina nama Awa Pengusaha, Nanti setelah selesai oleh truk, ada mobil grandmax yang akan memasarkan,” kata warga (N).
Dirinya juga mengatakan, “sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi gudang tersebut telah lama mengetahui adanya aktifitas itu. Namun, selama ini warga sekitar hanya bisa menyaksikan saja tidak ada yang melaporkan,” terang nya (N).
Lanjut nya lagi, “yang aneh kok aparat tidak ada Penimdakan tegas kepada gudang ini pada hal gudang ini di tengah kota pak,apa ngak berani APH untuk bertindak heran saya,” tutup warga.
Dari pantauan Team Investigasi TOPAN RI, tempat yang diduga sebagai gudang untuk distribusi rokok ilegal itu tertutup pagar yang sangat tinggi, sehingga menyulitkan bagi warga ataupun pengguna sekitar untuk melihat bagian dalam gudang.
mendapat informasi dari warga tim investigasi lembaga DPP TOPAN RI dan wartawan mendatangi gudang tersebut di jalan jendral Sudirman kelurahan teluk Binjai kecamatan Dumai Timur kota dumai provinsi riau, Team menemukan pintu gudang terbuka dan rupanya tiga mobil dan truk lagi bongkar dugaan itu rokok ilegal.
Team mencoba mendatangi orang kepercayaan bos Awa inisial “BENI” beni mengatakan lagi bongkar rokok gudang garam, saat Team investigasi meminta Untuk diperlihatkan legalitas rokok, Beni tidak memperbolehkan dengan alasan tanya pak Didi orang Bea Cukai Kota Dumai.
Pada saat team awak Media mempertanyakan ke salah satu Pegawai Bea cukai kota Dumai, atas nama pak Didi, melului telfon seluler pak Didi selalu Memberikan keterangan, harus konfirmasi dulu sama atasanNya dan memberikan tanggapan yang berbelit Belit kepada Team.
Lanjut, Dengan temuan Gudang Peredaran Rokok Ilegal di kota Dumai, timbul sebuah pertanyaan, kok bisa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa Menindak dan diduga pihak bea Cukai Kota Dumai Tidak Berani Memberantas Alias pura pura tidak tau keberadaan gudang rokok ilegal tersebut.
Terkait Peredaran Rokok Ilegal, para pelaku diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling banyak 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (Dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Rls)
Discussion about this post