BORGOLNEWS COM – SIAK – Sebulan Lebih telah terjadinya diduga tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada seorang karyawan PT. TKWL Buatan Besar di Perumahan Afd 1, PT. TKWL Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sekitar pukul 19:00 WIB, pada Hari Kamis 07 Maret 2024.
Penganiayaan/Pengeroyokan Yanng dilakukan kepada Farius Gulo (korban) yang diduga dilakukan oleh Tumeatulo Ndruru (Pelaku) dan Ohezatulo Ndruru (Pelaku) yang diduga masih saudara Kandung.
Atas terjadinya penganiayaan/pengeroyokan dengan nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau, untuk saat ini pihak polres Siak telah menindak lanjuti terkait kejadian tersebut dan telah mengirim surat perkembangan SP2HP dengan maksud Gelar Perkara pada 9 April 2024, lalu di kirim pada 13 April oleh Penyidik Bripda Rivan Novriando Hutabarat kepada Farius Gulo melalui Chatt WhatsApp berupa PDF. Melalui gelar perkara yang dimaksud, yang perlu diketahui adalah tanpa di ikut sertakan Farius Gulo.
Pada Tanggal 09 April Farius Gulo ditelfon Melalui WhatsApp atas nama, ‘Yosafad’ anggota Polres Siak pada Tanggal 9 April 2024, untuk datang ke Polres Siak bersama saksi, tertanggal 10 April 2024 dan setelah datang ke Polres Siak/ruang penyidik dikatakan, “akan di gelar perkara,” bukan karena sudah di gelar, sebagaima isi yang dituangkan itu melalui Surat SP2HP yang diterima Farius Gulo pada 13 April 2024 dan Farius Gulo Sangat Menyayangkan dan merasa dirugikan.
“Dengan adannya surat SP2HP pada tanggal 13 April 2024, Farius Gulo (korban) sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Siak dan berterimakasih banyak kepada kinerja jajaran Polres Siak untuk saat ini,” ungkap Farius Gulo saat konfirmasi kepada awak media pada Hari Selasa tanggal 16 April 2024.
“Farius Gulo (korban) meminta kepada pihak penyidik atau jajaran Kapolres Siak untuk secepatnya menangkap terduga pelaku yang diduga telah kabur berapa hari lalu,” harapnya.
Saat ini, Farius Gulo (korban) sangat menyangkan dan merasa dirugikan sebagaimana yang telah dituangkan didalam Surat Perkembangan SP2HP, bahwa Perkara telah digelar Pada Tanggal 09 April 2024, namun pihak Farius Gulo (Korban) atau beberapa Orang saksi dari Pihak Korban, tidak ada konfirmasi terkait gelar perkara dan tidak diserta ikutkan dalam Gelaran Perkara tersebut.
“Pada tanggal 09 April, Adapun Farius Gulo telah ditelfon melalui panggilan telepon/WhatsApp oleh Bapak Yosafad Simanjuntak pihak Penyidik Polres Siak untuk datang dan hadir pada tanggal 10 april 2024 ke polres Siak untuk dimintai keterangan atau Lanjutan wawancara terkait Kasus Farius Golu (korban) Penganiayaan/pengeroyokan pada dan telah dihadiri oleh Farius Gulo bersama 2 (dua) orang saksi,” kata Farius Gulo.
Perlu digaris bawahi usai beberapa Hari, puluhan berita yang telah terbit di media Online (red), terkait kasus penganiayaan/pengeroyokan kepapa Farius Gulo (Korban) dan pada hari Minggu 14 Maret 2024, Aipda Nanda, agt Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, mengirim Surat Undangan Melalui Chatt WhatsApp berupa PDF kepada Farius Gulo (korban) dan Athia alias Aturan Hia (Salah Satu Team Media Online), Heppynes Hia (Saksi) dan Arman Dopinius Gulo (saksi) Untuk Datang Hadir Dalam Rangka Klarifikasi Pada Hari Selasa, 16 April 2024 di Ruangan Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.
Untuk saat ini, Farius Gulo, Athia alias Aturan Hia, Heppynes Hia dan Dopinius Gulo Memenuhi Undangan klarifikasi tersebut, bahkan korban dan beberapa saksi sangat berterimakasih, khususnya kepada Propam Polda Riau. (Tim/Rls)
Discussion about this post