BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Salah satu pemilik akun tiktok ‘@zega05.447 alias ZG,05’ mengancam, menghina, memaki, mencemarkan nama baik dan merendahkan Profesi seorang wartawan/jurnalistik, Atas nama Hendra Putra Laia (Korban) melalui unggahan nya di tiktok berupa video dan foto, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024.
Sebelumnya beberapa akun tiktok atas nama ‘N E K O P O I/@waruwu-27 dan DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987 di viralkan dibeberapa media Online pada tanggal 03 April 2024 dan hampir dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tiba-tiba (di blokir, banned/Menghilang) pada 05 April 2024, lalu pada tanggal 09 April Yang diduga pelaku masih yang sama mengapload foto, Hendra putra Laia (korban) di Akun ‘@zega05.447 alias ZG,05’ dengan Menulis stegmen “Mirisnya Anak Muda Sekarang terutama kepada akun @soririlaia, mengaku² maneger di (sekretariat solidaritas pres Indonesia pekanbaru dan diduga telah membawa lari perempuan untuk dijadikan istri,” tulisnya difoto Hendra Putra Laia yang di aploadnya tersebut.
Lalu pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 20:00 WIB tiba-tiba Zega 05 (pelaku) masuk di live tiktok seseorang dan Hendra Putra Laia sudah bergabung sebelum dia datang dan mengatakan “Hadia Pade,e sok soan, ya,eihi ninau” artinya kalau diterjemahkan dengan bahasa Indonesia “apakah kamu hebat, kok sok Sian, perkosa aja mamamu,” ucap si Zega 05 (pelaku) kepada Hendra Putra Laia.
Pada tanggal 25 April 2024, Zega 05 mengapload videonya langsung dan menempelkan Foto Hendra Putra Laia, dan menulis stegmen, “Ono hor6 ndraug6 kh6nianau nal6 tohare6, (Hendra Putra Laia)” kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia, “anak haram kamu sama mamamu kalau tidak kesini,” serta Zega 05 (pelaku) sambil ngomong, “kalau sudah sampai disini kabarin samaku ya, udah dengar Hendra Putra Laia kalau kamu tidak kesini, jangan jadi anak ayahmu, anak haram kamu nanti, anak campuran kamu dari mamamu, saya tunggu kamu disini (red), (setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia),” ucapnya dalam video yang telah dia angguh di Akun Tiktoknya.
Lanjut, zega 05 (pelaku) mengapload video yang dia rekam sambil ngomong, “Yaahowu semua sama saudaraku yang ada ditiktok terutama Kepada Hendra Putra Laia, yang suka memberitakan berita-berita hoax didalam media sosial, tidak ada yang menggangu dia dan dia ganggu semua orang, Red” katanya (setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia) sambil menempelkan foto chatt WhatsApp Hendra Putra Laia kepadanya serta menempelkan Foto Salah Satu Media Online yang Telah menerbitkan berita tentang Zega 05 www.borgolnews.com dan masih ada video yang dia unggah lagi.
Dengan kejadian ini, Hendra Putra Laia, melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Redaksi Media Online www.borgolnews.com, dan Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro, melalui Telfon WhatsApp pada Hari Jumat 26 April 2024.
“Laporkan saja oknum tersebut, kumpulin bukti-bukti pemberitaannya mulai kapan dan tanggal berapa lalu buatkan lagi rilisan untuk di terbitkan lagi,” ucap Ibu Suriani Siboro melalui Telfon WhatsApp.
“Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) pada malam hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, “@Zega05.445 alias ZG,05,” jelas Hendra Putra Laia.
Saat ditelusuri sampai saat ini, pelaku Berada di Pulau Natuna, Kepulauan Riau dan masih terus menerus ngechat Hendra Putra Laia melalui WhatsApp dengan melontarkan kata-kata ancaman dan makian.
Hendra Putra Laia (korban) membenarkan dan tegaskan, “saya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti unsur pidananya serta secepatnya menempuh Jalur Hukum dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengamankan yang diduga pelaku dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red),” pintanya saat konfirmasi sama awak media.
Diketahui tindakan menghalangi kerja wartawan/jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Lalu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :
1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)
2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Team/Rls)
Discussion about this post