BORGOLNEWS.COM – JAKARTA – Terkait pemberitaan PGI yang beredar di berberapa Media Online, bahwa Nasabah di Pusat Gadai Indonesia (PGI) Tambun, Kecamtan Tambun Selatan telah memberitakan di Media Online, hal ini perlu pemberitaan tersebut diluruskan dan di klarifikasi oleh pihak Menejemen Kantor Pusat PGI yang bertempat di Kebun Jeruk – Jakarta Barat. (20/04).
Direktur Utama PGI, Andrew telah melakuan Konferensi Pers, pada Senin (20/04) dengan awak media online mengatakan, bahwa kejadian Komplen Nasabah di Kantor Cabang Tambun adalah merupakan suatu miskomunikasi dan kurang kedisiplinan Nasabah yang lalai dalam kewajibannya untuk menebus barangnya yang sudah jatuh tempo,” kata Andrew.
Andrew menjelaskan, Kami
(PGI red) telah memberikan informasi ke Nasabah melalui SMS sebanyak dua kali yang memberitahukan bahwa masa jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2020 dan pemberian masa tenggang dengan batasan 15 hari lagi untuk segera melunasi pada tanggal 2 Maret 2020, namun sampai batas waktu tersebut Nasabah pun tidak kunjung datang untuk menebus barangnya,” jelas Andrew.
Masih kata Andrew, bahwa Nasabah atas nama Abu Fitri justru datang ke kantor PGI Tambun pada tanggal 4 April 2020 untuk melakukan pelunasan Handphone merek Samsung tersebuat, karena sesuai surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak anatara Nasabah dengan Manajemen PGI, maka barang yang digadai tidak di tebus sampai waktu jatuh tempo dan masa tenggang, maka barangnya akan dilelang oleh Kantor Pusat PGI,” ungkap
Andrew.
“Maka pihak Managemen PGI sudah melakukan kebijakan untuk mengganti Handphone (Hp) dengan type yang sama karena Hp Nasabah sudah dilelang sesuai dalan kesepakatan, namun sayangnya sampai saat ini persoalan dengan Nasabah nya belum ada titik temu karena Nasabah tetap menolak kebijakan PGI itu,” papar Andrew.
“Kami siap secara Mediasi atau pun Hukum untuk menyelesaikan komplen Nasabah tersebut.
Yuda selaku Legal PGI mengatakan, jika pihak PGI siap mengganti atau pun mengembalikan Uang Nasabah, karena kami tidak ingin merugikan Nasabah, karena bagi kami Nasabah di PGI adalah Aset dan Mitra bagi PGI,” kata Yuda.
Yuda menjelaskan, dalam menghadapi wabah Covid 19, bahwa PGI mempunyai kebijakan baru kepada seluruh Nasabah dengan memperpanjang masa tenggang pelunasan, awal semula hanya 15 hari sekarang menjadi 25 hari, dan saat ini Perusahaan kami sudah terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ), dan berizin dari Cabang-cabang yang ada di Indonesia,” jelas Yuda.
Disinggung tentang Nasabah yang komplen Yuda,” kami siap bermediasi dan tetap menunggu dengan koopertif apa yang menjadi tuntutan Nasabah”.
( Jul )
Discussion about this post