BORGOLNEWS.COM ROKAN HULU(Riau)Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin IPTU Budi Ikhsani, SH berhasil mengungkapkan kasus diduga narkotika jenis Sabu, dengan tersangka empat pelaku.
“Indetitas Pelaku, MY (31), WK, MY dan ANH,” demikian dikatakan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Kamis (9/7/2020)
IPDA Feri Padli, Dalam rilisnya Menjelaskan” SH BB yang didapat dari MY berupa 1 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 botol plastik air mineral merk Aqua yang pada tutupnya terdapat 2 buah pipet bengkok,1 buah kaca pirex, 1 buah manis warna kuning, 1 buah mancis warna biru, 1 buah pipet sendok dan 1 gulung timah rokok warna silver.
“Kemudian BB yang diamankan dari WK berupa 1 unit HP Merk OPPO Black,” terang Paur Humas Polres Rohul.
Kemudian, Lanjut IPDA Feri Padli, SH, sementara BB yang ditemukan di luar jendela kamar rumah tempat saudara MY dan ANH diamankan, 1 buah plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik bening berisikan 10 plastik bening dan 1 buah kertas karton kecil, 1 bungkus rokok merk DUNHIL putih sisa 9 batang rokok yang didalam rokok diselipkan 1 buah plastik klip bening berisikan 4 paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu, 5 buah pipet bening;
“Sedangkan, barang sen diamankan dari MY berupa 1 unit HP Nokia tuoe 105 warna hitam, 1 unit HP merek VIVO blue, 1 unit kendaraan bermotor roda empat merek TOYOTA YARIS warna Putih nomor polisi B 1682 VMC, 1 lembar bukti transfer BRI dan uang tunai sebesar Rp.27.500.000 yang diamankan dari kantong saku belakang saudara MY,” papar Paur Humas Polres Rohul.
Selanjutnya, kronologis penangkapan Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Wisma 99 Dusun Simpang D III Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani, SH, lalu Kapolsek memerintahkan melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim bersama Anggota berhasil mengamankan MYS dan WK dan di kantong celana S MYS ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Rambah Hilir.
Dari hasil interogasi MYS dan WK menerangkan membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saudara MY yang diantar oleh saudara MM.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap MY dan MM lalu di dapat informasi keberadaan MY dan pada Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan dua orang yang bernama MY di sebuah rumah di jalan Lidang Kecamatan Tambusai.
Kemudian seorang yang berada didalam kamar mengaku bernama ANH dan ANH ditanyai ianya menerangkan “di buangnya rokok dari jendela pak”
Lalu anggota Reskrim serta ANH keluar dari dalam rumah menuju belakang rumah tepatnya dibelakang jendela rumah belakang dan saat itu ditemukan 1 bungkus rokok merk DUNHIL warna putih sisa sembilan batang rokok serta didalam bungkus rokok tersebut ditemukan 1 plastik bening yang berisikan 4 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu.
“Kemudian juga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu serta ditemukan 1 plastik bening yang berisikan 10 buah plastik bening kecil Kemudian saudara MY dan ANH dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPDA Feri Padli,SH mengakhiri(FP/Humas Polres Rohul)
Discussion about this post