BORGOLNEWS COM – KUANSING – Meskipun telah gencar dilakukan penertiban terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing), namun tidak memberikan efek jerah Kepada para pelaku dan kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi. Selasa 28 Mei 2024.
Tidak hanya jajaran Polsek dan Polres Kuansing bahkan beberapa waktu lalu Jajaran Polda Riau turun gunung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap penampung Emas hasil PETI terbesar di kota Teluk Kuantan.
Berdasarkan hasil Investigasi Tim awak media ini, Lokasi dengan Rakit PETI terbanyak di kabupaten kuantan Singingi Alokasi di kecamatan Singingi Hilir.
“Belasan bahkan mencapai angka puluhan Rakit PETI berada dibeberapa titik di kecamatan Singingi Hilir.
Hasil Turlap (Turun Lapangan) Tim awak media ini di Desa yang kerap menjadi langganan aktivitas PETI yakni Di Desa Sungai Paku ditemukan masih maraknya aktivitas PETI yang beroperasi.
Selain itu, Untuk diketahui Adapun titik lokasi Didesa Sungai Paku berada di Sungai Amuik.
Akan itu untuk berita ini diterbitkan awak media masih dalam tahap Konfirmasi Kepada APH setempat
Yang perlu diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Reporter : Tim
Discussion about this post