BORGOLNEWS COM – INHIL – Kepala Desa diklaim wajib untuk menyisipkan setidaknya 20 persen dari dana desa untuk dua aspek yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Hal itu tertuang dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Poin tersebut diantaranya alokasi dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), penguatan ketahanan pangan, operasional desa, pencegahan stunting, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pengembangan pelayanan kesehatan.
Salah satu perwakilan organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Muslimin mengungkapkan sesuai perintah undang-undang, maka Kepala Desa harus melakukan penganggaran poin-poin diatas.
Namun Muslimin turut menyinggung ada salah satu desa di Inhil Kecamatan Batang Tuaka yang tahun ini tidak menerapkan perintah undang-undang dan Permendes.
“Saya minta Dinas PMD Inhil memanggilnya untuk dilakukan evaluasi terhadap penggunaan ketahanan pangan Nabati dan Hewani dari dana desa. Sebab diduga rawan tidak adanya keterbukaan ke masyarakat, begitu juga dengan pengelolaan Bumdes,” ujar Muslimin saat berbincang – bincang, Kamis (30/5/2024).
Disamping itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil melalui Kabid PKP Edi Novizar menyebutkan bahwa penggunaan dana desa wajib melaksanakan perintah undang-undang tersebut. Sebab hal itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca Covid-19.
“Saya rasa di undang-undang sudah jelas, kepala desa wajib melaksanakan perintah itu, tanpa terkecuali. Karena aturan itu muncul langsung dari kementerian desa,” ujar Kabid PKP saat ditemui dikantornya beberapa waktu kemarin. (Mus)
Discussion about this post