BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Seseorang laki-laki atas nama Yusman Laoly alias YL, penggiat/penguna sosial media, (sosmed) memaki, mengancam serta mencemarkan nama baik seorang perempuan inisial LL (korban) melalui status WhatsApp pribadinya dan sempat mempertontonkan foto LL (korban) yang telah dia edit kepada orang-orang yang ikut live di tiktok pada hari senin, tanggal 27 mei 2024.
Kronologis kejadian ini, ketika LL (korban) menegur Yusman alias YL (pelaku) dimana YL mengirim beberapa foto didalam group WhatsApp yang LL (korban) Juga gabung dan diduga kuat foto berupa narkotika jenis sabu-sabu, lantas LL menegur karena merasa tidak pantas dikirim didalam group WhatsApp, apalagi itu bisa membahayakan.
Usai ditegur oleh LL , YL (pelaku) tidak terima dengan teguran LL, lalu YL mengambil sebuah foto LL yang dimana foto LL bersama laki laki di Facebook dan foto LL diedit oleh YL dengan menulis kalimat ‘bahe-bahe niha nono da’a’ (Bahasa Nias) artinya kalau diterjemahkan ke Bahasa Indonesia adalah ‘tempat orang ngent*t anak ini’ kurang lebih itu artinya.
“Lalu, pelaku Yusman Laoly alias YL mengirim foto itu langsung kepada korban LL bahkan mengirim ke salah satu saudara LL (korban) serta mengirim rekaman suara kepada korban LL berupa ancaman dan makian LL,” kata korban pada saat ditanyakan awak media, sekita pukul 20:00 WIB, hari Senin tanggal 27 Mei 2024.
Lanjut dihari yang sama pada hari Senin tanggal 27 mei 2024, pelaku YL mempertontonkan foto LL (korban) yang telah dieditnya menggunakan bahasa Nias, yang begitu sangat menjijikan di Salah satu live tiktok dengan memakai nama akun tiktok ‘ihi nau host’.
Terkait dengan kejadian ini, korban LL langsung menghubungi awak media dan LL akan melaporkan Yusman Laoly alias YL kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan saat ini YL (pelaku) tinggal di Kota Dumai, Provinsi Riau (Red).
“Saat ini foto yang dikirim YL didalam group WhatsApp diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sudah dihapus, entah kenapa dihapus, tapi walaupun dihapus, sudah banyak yang menyaksikan kok,” beber LL (korban) kepada awak media.
“Saya minta kepada Aparat penegak hukum/pihak kepolisian khususnya di wilayah Hukum kota Dumai, untuk segera menangkap YL, patut dicurigai dan diduga YL mengonsumsi atau pengedar Narkotika,” pinta LL.
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :
1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)
2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sampai saat ini hingga berita ini diterbitkan Yusman Laoly alias YL belum ada etika baik untuk meminta maaf kepada LL (korban) dan korban akan melaporkan YL kepada Pihak kepolisian (Red). (Putra L)
Discussion about this post