BORGOLNEWS COM – KALBAR – Setelah bergulir pemberitaan di berbagai Media terkait dugaan arogansi mantan Kepala Desa(Kades) Harapan Mulia yang diduga telah melakukan penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penetapan pasal dalam kasus tersebut menjadi kontroversi.
Perihal terbut terdapat beberapa kejanggalan sejak awal pelaporan hingga ditetapkannya oknum Kades berinisial ZN di Polres Kayong Utara.
Korban penganiayaan pemuda asal Desa yang sama(Harapan Mulia) kepada tim Media menuturkan, bahwa dirinya sempat di panggil ke Polres untuk dilakukan mediasi, padahal pihaknya sejak awal sudah menolak, karena pihak pelaku tidak ada itikad baiknya.
“Kemaren saya di panggil ke Polres untuk dilakukan mediasi, sayapun bingung, kenapa ada mediasi lagi…? Sejak awal saya sudah sampaikan tidak ada lagi mediasi, karena pak Z dari awal sudah tidak ada itikad baiknya, kalau hal ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan kenapa dari awal kami tunggu tidak ada datang ke Keluarga kami, “tutur Diyan korban Penganiyaan.
Korban sebelumnya juga sudah melakukan Visum dan korban sejak mendapat penganiayaan mengalami sakit dan susah menelan akibat dicekik dan di pukul bagian kepala.
Diyan dan keluarga berharap ada keadilan hukum atas apa yang telah dilakukan Zn.
” Kami berharap ada keadilan buat kami, dan hukum bisa ditegakan, hukuman pelaku harus sesuai dengan perbuatan sesuai Undang-Undang yang berlaku di negeri ini, ” ujar salah seorang paman Diyan.
Dia(paman Diyan) mengaku kesal terhadap ZN yang masih ada hubungan keluarga, kenapa bisa bersikap arogan dan penganiayaan terjadi juga dihadapan petugas Kepolisian.
” Waktu Diyan habis dianiaya, dia susah menelan dan mengalami pusing kepala sampai sekarang dia masih sering ngeluh sakit. Dia ini tulang punggung keluargnya, karena sudah Yatim, jadi sakit pun harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, kami juga kesal kenapa sampai ZN sampai bertindak arogan padahal masih ada hubungan keluarga, dan dia seolah tidak menghormati petugas sehingga melakukan tindakan dihadapan petugas, “imbuhnya.
Sebumnya, tum media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, terkait sangkaan yang ditetapkan kepada ZN yang telah melakukan penganiayaan. Kasat menyampaikan bahwa terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP, namun dalam surat penetapan yang disampaikan penyidik melalui surat SP2HP pasal yang ditetapkan adalah pasal 352.
“Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan SH, merespons bahwa perkara sedang ditangani penyidik dengan pasal 351 KUHP”. dikutip dari Mitrabayangkara.my.id.
Untuk mendapatkan penjelasan tim melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.Ik juga kepada Kasat Reskrim IPTU Hendra Gunawan, S. H namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Tim/Red)
Discussion about this post