BORGOLNEWS COM – KOTA SORONG – Sangat Miris pada saat ini masih banyak Oknum-oknum memanfaatkan Jabatannya untuk melakukan Perbuatan yang melawan Hukum serta melakukan berbagai cara untuk melancarkan aksi seperti yang terjadi pada saat ini, dimana pungutan Liar (pungli) sudah dijadikan kegiatan sehari-hari khususnya di ruang lingkup menempuh pendidikan.
Saat ini di Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Kota Sorong, Kecamatan Sorong Timur, Papua Barat Daya, Diduga bahwa adanya Pungutan Liar terhadap Siswa/i SMPN 7 Kota Sorong serta membuat orang tua tidak menyekolahkan anak-anak mereka nantinya di SMPN 7 Kota Sorong karena kejadian seperti ini.
Salah satu orang tua murid Siswa/i SMPN 07 Kota Sorong, memberitahu dan mengirim beberapa bukti ontentik kepada salah satu awak media online terkait adanya dugaan kuat telah terjadi pungutan liar (pungli) sejak lama kepada siswa/i SMPN 7 Kota Sorong, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 08 Juni 2024.
Untuk melancarkan Aksi Diduga Kuat Pungutan Liar (pungli) dengan berbagai macam modus lalu orangtua Siswa/i SMPN 7 Kota Sorong di wajibkan dan harus membayar uang Ujian serta KOMITE setiap bulan kepada pihak sekolah (beberapa oknum-oknum Guru) di SMPN 7 Kota Sorong.
Salah satu orang tua dari Siswa SMPN 7 Kota Sorong, merintih dan terbebani, terkait adanya pembayaran selama anaknya menempuh pendidikan serta Siswa/i yang lain yang ingin menuntut ilmu pendidikan, khususnya di SMPN 7 Kota Sorong.
Menurut salah satu Orang tua Siswa yang tidak disebut namanya, “Pendidikan gratis kepada Siswa/i diseluruh indonesia telah di luncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” tandasnya saat konfirmasi ke beberapa Awak Media.
“Tetapi di SMPN 7 kota sorong tak berlaku yang di pimpin Marice Nauw selaku Kepala sekolah,” sambungnya.
“Padahal adanya program Nasional dari Presiden Joko widodo Presiden Republik Indonesia dengan pendidikan gratis. Namun selama ini tidak ada satupun orang tua Siswa/i SMPN 7 Kota Sorong yang angkat bicara ke publik soal pungutan liar tersebut, baru kali ini,” ucapnya kepada awak media saat diwawancarai.
Saat ini, beberapa orang tua Siswa/i SMPN 7 Kota Sorong bingung dan dihantui dengan rasa takut, karena apa bila isu ini diberitakan di beberapa media Online terkait dugaan kuat bahwa adanya Pungli yang dilakukan beberapa Oknum Guru SMPN 7 Kota Sorong. Akan kwatir untuk kedepan lantas anak-anak mereka nanti akan jadi korban dan terancam kelulusanNya (red).
Lebih lanjut dijelaskan ke beberapa awak media, “bahwa siswa/i harus mencarikan baju jas untuk di pakai di acara kelulusan dan diduga pungutan liar khusunya di SMPN 7 Kota Sorong, sudah berjalan sejak lama dan membuat beberapa orang tua siswa/i SMPN 7 Kota Sorong merasa terbebankan lantas selama ini belum pernah diungkapkan dan dibuka ke publik, terutama di Media Online” beber salah satu orang tua Siswa kepada awak media.
“Iya, hal ini bentuk diduga Kuat pungutan liar (Pungli) terutama di SMPN 7 kota sorong ini, kami dan masih banyak Teman-teman wartawan/jurnalistik di seluruh indonesia, akan membuka kepublik melalui pemberitaan media kami masing-masing yang disertakan dengan data-data (Bukti) yang ada dan akurat, dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik serta perlu diketahui bahwa Wartawan/Jurnalistik dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas beberapa awak media kepada salah satu orang tua siswa (Nara sumber) SMPN 7 Kota Sorong.
“Kami akan beranikan diri untuk membuka ke publik, agar pihak Penegak Hukum dan terutama kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya dan kepada Bapak Menteri dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang Terhormat dan kami percaya Bapak Nadiem Makarim, secepatnya Intrupsikan ke bawahannya terkait hal ini, Oknum-oknum Guru yang terlibat bersama Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 7 kota Sorong, terkait adanya dugaan kuat pungutan liar yang dimaksud, bila perlu apabila terbukti melakukan pungutan Liar, copot, proses sesuai Hukum yang berlaku dan pecat dari Jabatannya,” Red.
Masih hari yang sama beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi dan mempertanyakan terkait beberapa isu bahwa diduga Adanya Beberapa Oknum Guru di SMPN 7 Kota Sorong melancarkan aksi Pungutan Liar alias Pungli, melalui Via panggilan dan chat WhatsApp kepada beberapa Oknum Guru dimana diketahui bahwa mengajar Siswa/i di SMPN 7 Kota Sorong yaitu kepada, ‘Ibu Iyan dan Ibu Erni’ lalu via telfon seluler dan SMS kepada Suripatti selaku Ketua KOMITE SMPN 7 Kota Sorong.
Disaat dikonfirmasi oleh salah satu awak media kepada Ibu Iyan Melalui via Chatt WhatsAp dengan nomor : 0813 *427 40**, “Siapa narasumber, lalu apa urusannya dengan saya, mengapa bapak mengirim semua ini kepada saya, saya tidak ada urusan dengan semua ini, SMPN 7 terbuka untuk siapa saja.. silahkan datangi sekolah, saya merasa terganggu dengan semua ini, Bapak stop kirim pesan kepada saya,” tulis Ibu Iyan, Salah satu Oknum Guru di SMPN 7 Kota Sorong saat dikonformasi.
Sedangkan Ibu Erni pada saat dikonfirmasi, menjawab, “Krng tau bu coba ibu tnyakan ke wali kelasnya bu atau tnya yg ksi surat it bu, Yg dapat surat in sy tdk tau, Sy tdk tau dapat surat ini berarti minta nmr dstu krn sy tdk tau..dn tdk mgrti ini ibu atau bapak..kl perlu langsung ketempatnya,” balas ibu Erni saat dipertanyakan Awak Media melalui Via chat WhatsApp miliknya : 0813 4**0 5**5.
Lanjut, Seorang awak Media mempertanyakan lagi kepada Ibu Erni, “sekali lagi izin mempertanyakan Bu, apakah ibu Salah satu Guru di SMPN 7 Kota Sorong atau bukan?,” dan Dijawab Ibu Erni “Bukan” serta tidak memberikan Kontak Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Sorong, saat dimintai salah satu Awak media kepada Ibu Erni melalui via Chat WhatsApp pribanya.
Lalu saat ini Team Awak Media masih terus berusa mencari nomor Hp/Wa, Kadisdik Papua Barat Daya serta Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Sorong yang bisa dihubungi namun yang sangat disayangkan sampai berita ini di tayangkan di beberapa media Online, dimana Ibu Iyan dan Ibu Erni terkesan Menghindari Konfirmasi Beberapa Awak Media dan Bapak Suripatti selaku Ketua KOMITE di SMPN 7 Kota Sorong sampai saat ini tidak bisa dihubungi alias belum menanggapi lewat telfon Seluler, SMS dengan nomor telpon seluler miliknya: 08*1 96*7 2*7*, terkait adanya dugaan kuat Pungutan Liar (Pungli) terhadap Siswa/i SMPN 7 Kota Sorong dan Berjelmah dengan berbagai Modus seperti Uang ‘Komite’ Red. (Rls/Team)
Bersambung….
Discussion about this post