BORGOLNEWS COM – NIAS SELATAN – Radius Ndruru yang dinilai tidak optimal dalam hal pengawasan birokrasi, Sorotan karena udh beberapa desa yang membuat laporan dugaan korupsi tentang dana desa tak ada kabar dari inspektorat.,”tuturnya Radius
Seperti Laporan kami di Inspektorat sampai saat ini belum ada kabar yang jelas sampai saat ini padahal kami sudah membuat 3 (Tiga) Kali Laporan mulai dari Tahun 2022 dan terakhi kami buat Tahun 2023 Dengan nomor Surat 141.2/032/07.2023/2023, Pada Tanggal 22 Mei 2023 dan telah diregistrasi dan telah diverivikasi Dengan No. Agenda Surat : 459 Pada Tanggal 26 Mei 2023 Melalui Berita Acara Verifikasi Laporan Masyarakat Desa Loloabolo yg telah ditandatangani oleh kami 3 (Tiga) orang BPD sebagai Pelapor dan 3 (Tiga) Orang Tim Dumas dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Padahal dokumen Pendukung sebagai Alat bukti dilaporan kami sudah kami lampirkan di Pengaduan Seperti RKPDesa, APBDesa dan Laporan Realisasi,” Tuturnya ketua BPD Radius.
DPC laki (laskar Anti Korupsi Indonesia)
Turut angkat bicara, mengatakan kepada wartawan, bahwa saya tidak mempercayai kenerja inspektorat kabupaten Nias Selatan karena ada beberapa desa yang saya dampingin tak ada kejelasan dari petugas inspektorat kabupaten Nias Selatan, saya duga ini oknum inspektorat jangan -jangan ada di balik persaudaraan atau kawan.
Lanjut nya Nasarododo menambahkan kepada tim awak media
“menilai kecepatan penanganan kasus oleh Inspektorat kabupaten Nias Selatan sekarang ini masih kurang optimal. Di samping itu kami juga menilai masih ada kesan tebang pilih dalam hal penanganan kasus tertentu,” tuturnya, nasaradodo laia”
Lebih lanjut nya Dpc LAKI Yustinus.Buulolo menambahkan,
“saat ini menilai belum ada pengawasan terintegrasi khususnya dalam hal pengawasan birokrasi. Akibatnya dengan jumlah personel Inspektorat yang ada, belum mampu menyelesaikan seluruh obyek pemeriksaan dalam waktu satu tahun.
masih kata yustinus Buulolo ketua dpc LAKI ( Laskar Anti Korupsi indonesia )
” kami harapkan kepada inspektorat kabupaten Nias Selatan segera memproses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat jangan di simpan di atas meja atau dilemarin berkas tersebut. ke depan Inspektorat hendaknya bisa memberi informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan oknum kepala desa yang diduga korupsi atau di publikasikan ke media sosial jangan di simpan di tas,'” ucapan Yustinus Buulolo kepada awak media mengakhiri. (Team)
Discussion about this post