BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Pekanbaru-Riau, menyelenggarakan sosialisasi hukum berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada hari Sabtu (29/06/2024) Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru dengan Tema mengenai Peningkatan pengetahuan masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di kecamatan Rumbai timur kota Pekanbaru mengenai sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin berdasarkan pasal 279 Undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), kegiatan ini mengundang sebanyak 30 orang peserta.
Dalam pemaparannya, M. Fadly Daeng Yusuf,S.H.,S.E.,M.H. mewakili tim terdiri Dari Dr. Yeni Triana, S.H., M.H dan Dr.Tri Anggara Putra, S.H.,M.H menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan setiap semester.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen FH Unilak juga memberikan satu buku kepada Datuk Atan selaku ketua LAMR Kecamatan rumbai timur
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Rumbai Timur, Datuk Atan, menyambut dengan hangat program pengabdian kepada masyarakat di wilayahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK dan berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum Pidana dalam lingkup masyarakat kami.
Menurut dosen dari Fakultas hukum UNILAK ini mengatakan saat ini Perkembangan yang terjadi dalam masyarakat menimbulkan berbagai gejala-gejala sosial yang memicu suatu Konflik bukan hanya dalam lingkup masyarakat luas, tetapi juga merambah ke persoalan rumah tangga.
Salah satu konflik yang sering terjadi dalam lingkungan rumah tangga terkait dengan izin Poligami yaitu sudah dianggap masyarakat poligami tanpa izin istri pertama adalah hal wajar dan banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa Poligami hukum di Indonesia memiliki sanksi pidana bagi suami yang berpoligami tanpa izin istri pertama diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) menyatakan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Angka (1) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. (Red)
Discussion about this post