BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Sabtu 06 Juli 2024 Dewan Pengurus Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air – Indonesia Bersatu (DPD PEKAT-IB) Kota Pekanbaru mendatangi kantor Multindo Auto Finance yang beralamat dijalan arifin ahmad, gedung perkantoran Mutiara Asri Garden Pekanbaru untuk menanyakan terkait kegiatan penarikan dengan paksa 2 unit Mobil dum truck dengan seri plat nomor BA 8101 ME dan BE 9607 CA milik Agus Amriadi yang diketahui adalah salah satu kader DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru, diketahui alasan penarikan mobil tersebut dikarenakan agus amriadi telah menunggak angsuran mobil tersebut dalam jangka waktu 2 bulan.
Penarikan paksa mobil milik agus terjadi dikecamatan batu hampar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada hari jum’at 05 Juli 2024 pada pukul 17:00 WIB. Penarikan mobil yang dilakukan oleh pihak perusahaan Multindo Auto Finance dengan cara menyewa pihak ketiga dan merampas mobil dijalan tersebut diduga adalah tindak pidana pencurian, karena upaya pengambilan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector dijalan merupakan tindakan perampasan yang dapat dijerat pasal 365 KUHP Tentang Perampasan. Bila mana debt collector mendatangi rumah atau dijalan lalu memaksa dan mengambil kendaraan bermotor, atau mengajak kekantor finance lalu memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan melakukan kekerasan dan tekanan, maka hal tersebut dapat dijerat pidana sesuai yang diatur dalam pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan.
Menurut keterangan korban Agus Amriadi, mobil ini terhitung nunggak baru masuk 2 bulan yang mana disebabkan dirinya telah membayar angsuran namun pihak Multindo Auto Finance tidak melakukan input data pembayaran, “Kami sudah bayar satu bulan tapi gak diinput, hingga mobil kami seolah-olah telah nunggak selama 3 bulan, dan itu murni bukan kesalahan kami melainkan kesalahan manajemen perusahaan yang tidak update untuk melakukan input data pembayaran,” Ucap Agus.
Sambung nya lagi, “ kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak perusahaan terkait untuk mengkonfirmasi pembayaran tersebut, namun tidak ada informasi yang jelas dari pihak Multindo Auto Finance, bahkan disaat mobil ditarik secara paksa oleh debt collector dilapangan, saya juga sempat menghubungi kantor Multindo Auto Finance untuk klarifikasi tindakan tersebut, namun tidak ada balasan dan tidak ada respon sedikitpun”, tutup agus.
Oleh karena itu agus amriadi selaku pemilik kendaraan meminta dan menyerahkan kuasa kepada DPD PEKAT-IB Kota pekanbaru sebagai jembatan untuk melakukan konfirmasi kepihak Multindo Auto Finance atas perlakuan tidak adil yang mana diduga merupakan tindak pidana perampasan. Atas dasar hal tersebut pengurus DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru mendatangi kantor Multindo Auto Finance dalam rangka mengkonfirmasi hal tersebut kepada perusahaan terkait, namun pihak Multiindo Auto Finance malah memberikan pernyataan agar melakukan pelunasan terhadap 2 unit mobil yang bersangkutan agar unit dapat dikeluarkan kembali.
“kami akan mengeluarkan unit mobil itu tapi dengan syarat membayar lunas, dan juga membayar upah biaya operasional penarikan”, Ucap patah hakim KACAB MULTIINDO.
Pernyataan yang disampaikan oleh pihak Multindo tersebut membuat masa aksi DPD PEKAT-IB kota pekanbaru terpancing dan memanas, karena diduga ini adalah merupakan tindak pidana pemerasan, atas kejadian itu M.Arif,S.H selaku ketua DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru memberikan ultimatum dan menghimbau seluruh kader dan pengurus DPD PEKAT-IB Pekanbaru untuk tetap mengadakan aksi serupa dengan jumlah masa aksi yang lebih masif dimulai pada hari senin sampai menemukan keadilan bagi konsumen yang didzolimi oleh pihak lessing dan debt collector, “apabila tuntutan aksi kami tidak dipertimbangkan dan korban tidak mendapatkan keadilan maka kami keluarga besar DPD PEKAT-IB Pekanbaru akan melanjutkan aksi untuk menyuarakan dikantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pekanbaru agar pihak perusahaan dapat diperiksa dan diproses secara hukum yang berlaku”, Ucap M.Arif.
“Dengan ini saya menghimbau dan menyatakan kepada seluruh pihak lesing dan debt collector yang bertindak secara premanisme untuk tidak melakukan tindakan yang diduga tindak pidana perampasan atau pemerasan terhadap debitur apalagi sampai dilakukan dijalanan, ini bukan lagi kerja-kerja yang dilakukan secara SOP perusahaan lessing melainkan kerja preman yang melakukan perampasan hak milik orang lain dengan paksa, dan tindakan tersebut memberikan dampak meresahkan kepada masyarakat, dan kami DPD PEKAT-IB Pekanbaru sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dikota pekanbaru akan menindak tegas pelaku-pelaku yang menimbulkan keresahan bagi masyarkat kota pekanbaru,” Tutup M.Arif.
Masa aksi DPD PEKAT-IB kota pekanbaru membubarkan diri setelah melakukan mediasi dengan pihak kepolisian dari POLSEK Bukit Raya yang sempat hadir dilokasi kejadian untuk menengahi permasalahan tersebut, namun pihak Multindo Auto Finance tetap keras dengan keputusannya untuk tetap menahan unit mobil milik Agus Amriadi selaku korban. (Edy)
Discussion about this post