BORGOLNEWS COM – GORONTALO – Pada selasa malam 9/7/2024 terbitnya berita ilegal Mining atau penambang emas tanpa izin (Peti) dengan menggunakan alat berat sekitar 10 unit dilokasi Potabo, salahsatu nya Pemilik alat berat itu diduga milik Darwis yang diduga dikawal oleh Wandi Den Intel Kodam 13 dari Manado.
Setelah terbit berita PETI tersebut, Wandi kepada Athia jurnalis langsung memohon untuk minta dihapus dan awak media pun sempat mengatakan itu mana bisa pak.
Wandi pun mohon sekali sampai berkata bisa bayar 1 juta rupiah, dan awak media berkata lagi, “Saya rasa itu sulit lagi Pak apalagi itu sudah terbit dua Media.
Lalu Wandi berkata lagi, berapa la agar bisa dihapus berita itu. Jawab media mungkin sampai dua juta itupun Coba saja ke redaksinya Apakah bisa atau tidak. Iya kata Pak Wandi, lalu awak media berkata lagi, “tapi itu sudah dua media terbit pak. Jawab Wandi, “harus diurus kedua media itu? Dan awak media kembali berkata, “maka saya katakan tadi itu susah juga Apalagi sudah terbit.
Adapun kronologinya sebagaimana pemberitaan yang terbit itu pada hari yang sama, Selasa malam itu, sbb;
Lagi-lagi narasumber menjelaskan dan disertai beberapa foto dan video untuk dokumentasi kepada Athia jurnalis, perihal aktifitas ilegal mining atau penambang emas tanpa izin (Peti) yang sedang beroperasi di Potabo, kec.Buntulia kab.Pohuwato prov.Gorontalo.
Iya menyebutkan Darwis pemilik salahsatu alat berat PETI yang beraktivitas itu di Petabo dan diduga Pak Wandi TNI Pengawas aktivitas Penambang emas itu, “sebut sumber sambil diberi No Wa Pak Wandi untuk konfirmasi: 0821967357xx.
Masih hari yang sama, Athia jurnalis mencoba konfirmasi ke Nomor dimaksud, tanggapannya, “info di sekitaran petabo aman, masyarakat yang mencari nafkah di sekitaran petabo untuk menghidupi keluarganya, Alhamdulillah ada walaupun sedikit-sedikit. Tulisnya Pak Wandi.
Lanjutnya, di sekitaran petabo mungkin ada 10 alat, apa Memang di petabo saja yang disoroti, yang alat lain dan beroperasi dan siapa di dalamnya, bagaimana ?
Awak media pun menanggapi akan semua la Pak dan sambil bertanya, Apakah benar info sumber bahwa diduga Pak Wandi salah satu pengawas aktivitas tambang emas tersebut?
Wandi menjawab, berarti tujuannya ini kalau saya betul mengawasi alat punya Darwis, akan terbit juga diberita ya..?
Sempat awak media katakan, waduh ini pertanyaan yang sulit dijawab.
Lebih lanjut awak media menanggapi, “Sebenarnya bukan saja karena diberitakan, Kalau menurut saya tidak boleh, sebagaimana pada UU No 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun politik, Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat 3.
Lebih lanjut, maka secara aturan hukum bahwa anggota TNI tidak boleh beraktivitas berbisnis apalagi melakukan pengawalan terhadap dugaan ilegal.
Selain itu, juga pada pasal 38 ayat 1 serta perbuatan tersebut merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara jika itu masih tergolong ilegal atau tidak punya izin resmi, itupun menurut setahu saya dari pengalaman.
Balasnya Wandi, “siap pak dimonitor, kami jalan-jalan di atas di petabo sekalian kami memonitor perkembangan di wilayah.
Awak media, “Baik Pak kita tunggu info perkembangan. Dibalas oleh Pak Wandi, siap pak kami infokan terima kasih.
Sedangkan pada hari ini selasa 9/7, sumber bertanya kembali perkembangan dan sambil memberi video dan foto dokumen tambahan aktivitas tambang emas itu pada hari ini yang biasa dikawal oleh oknum TNI dimaksud, dan meminta awak media agar diterbitkan ke media, sambil berkata.” Itu bukan tambang rakyat melainkan hanya kepentingan para oknum pelaku usaha untuk memakai alat berat excavator, bukan manual. Tegasnya Sumber.
Sebagaima kita ketahui bahwa Pertambangan adalah Faktor pemanfaatan sumber daya alam MINERBA yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Namun idealnya aktivitas pertambangan harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan.
Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki ijin sesuai standarisasi pengelolaan limbah, apabila aktivitas pertambangan beroperasi tanpa izin atau ilegal dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan.
Dan kita ketahui bahwa penambang ilegal termasuk tindak pidana yang diatur pada pasal 158 UU Minerba.
Penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rupiah 100 miliar, Menurut ketentuan pada UU No.3 tahun 2021 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang penambang.
Selanjutnya, setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dengan pidana penjara diatur pada pasal 160 dan 161 bahwa setiap orang penampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan atau pengangkutan, penjualan Minerba yang tidak berasal dari pemegang izin.
Harapan Sumber agar ditindaklanjuti aktivitas tambang emas ilegal tersebut karena hal itu tidak rahasia lagi, jangan seolah-olah kepentingan masyarakat untuk demi menutupi borok para pelaku dan para oknum. Mohon hukum di NKRI ini jangan tajam ke bawah tumpul ke atas atau tebang pilih. tutupnya.
Setelah siap rilis, Wandi kembali menjelaskan, “Waduh Saya tidak kawal alat berat sebanyak itu, lebih bagusnya ketemu kita supaya enak ceritanya, tugas saya di wilayah ini memonitor kejadian yang terjadi, kalau boleh tahu siapa yang sampaikan ini kalau saya kawal alat sebanyak itu. Mintanya, Namun awak media tidak menyebutkan Nama sumber sesuai permintaan. Seperti ini Pemberitaan yang terbit pada selasa malam itu 9/7/2024.
Sumber: Athia
Discussion about this post