BORGOLNEWS.COM – INHIL/RIAU – Pekanbaru sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai 8,4 milyar pada proyek pekerjaan fisik kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana pemukiman dan sarana sosial ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kab. Indragiri Hilir Riau mengungkap fakta persidangan baru.
Sidang yang digelar Kamis, 09/07/2020 dan Jumat 10/07/2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau ini di buka dan diperiksa oleh Iwan Irawan,SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua orang anggota Majelis Hakim, Mahyudin,SH,MH dan DR. Suryadi,MH.
Adapun agenda pada persidangan yang juga dihadiri oleh M. Juanda Sitorus,MH dan Satrio Aji Wibowo,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah pemeriksaan dua orang saksi dari JPU yaitu Direktur Utama PT. Bahana Prima Nusantara (PT.BPN), Tuk Trenggono,SH, (TT) dan Ir. Mardin Zendrato (MZ) sebagai pendiri perusahaan.
Didepan Majelis Hakim, para saksi dicecar berbagai pertanyaan. Saat ditanyai oleh Majelis Hakim terkait pendirian PT. BPN, Tuk Trenggono mengaku hanya untuk sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi pengurus Gapeksindo di Jakarta sedangkan lembar saham PT. BPN itu sendiri adalah bohong-bohongan. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui perusahaan yang dipimpinnya sedang mengerjakan proyek Disnakertrans Provinsi Riau pada tahun 2016 senilai 16,2 milyar di Inhil.
Fakta lain juga terungkap ketika (MZ) yang merupakan pendiri PT. BPN mengatakan bahwa sebelum perusahaan ikut lelang dirinya dihubungi oleh orang Pekanbaru bernama Heri Gunawan (HG) dan menerima sejumlah uang dari HG senilai 120 juta untuk membayar administrasi dan mengurus beberapa syarat seperti ISO, OHSAS dan syarat lainnya dan uang tersebut tidak diberikan kepada TT sebagai pemimpin tertinggi dalam perusahaan.
Atas keterangan tersebut Majelis Hakim Mahyudin,MH dalam persidangan mengatakan inilah yang membuat rusak negara. Rata-rata pengurus perusahaan selingkuh semua dan pinjam pakai bendera seolah tidak berdosa.
Terungkap pula dalam persidangan sebagaimana diperdalam oleh Al Khoviz Syukri selaku Kuasa Hukum J (Pejabat Pembuat Komitmen/ Kuasa Pengguna Anggaran Disnakertrans Provinsi Riau) ternyata tidak hanya sekali ini saja proses “pinjam pakai” perusahaan dalam mengerjakan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Terdapat juga salah satunya proyek di Bandung, Jawa Barat. “Modus seperti ini bukan pada proyek ini aja, sebelumnya juga ada”, beliau menambahkan.
“Yang perlu dikembangkan lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Indragiri Hilir ini adalah adanya dugaan keterlibatan person yang belum terbawa ke dalam persidangan ini, padahal fakta persidangan ada nama-nama yang sering disebut tetapi tidak dijadikan tersangka atau terdakwa” ungkap Alkhoviz Syukri.
Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang yang juga Kuasa Hukum J (KPA/ PPK) dan G (Pelaksana Lapangan) mengatakan dirinya heran dan aneh ketika direktur utama sebuah perusahaan yang KD nya (Kemampuan Dasar)diatas 70 Milyar seperti PT.BPN tidak tahu menahu dengan perusahaan yang dipimpinnya sedang mengerjakan proyek di Inhil 2016 lalu. Kemudian, Ia juga heran pada saat agenda kesaksian mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau beberapa minggu lalu juga banyak tidak tahu terkait alur kegiatan penganggaran milik kantornya sendiri. Ia berharap Hakim dapat menilai penuh seluruh keterangan seluruh saksi yang telah dihadirkan termasuk pendiri PT. BPN tersebut.
Untuk diketahui perkara tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans Provinsi Riau ini terjadi pada bulan April hingga Desember 2016, Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, untuk digunakan membuka lahan seluas 360Ha dan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.
Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.
Dalam kasus ini, menyeret 5 orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut yakni Direktur CV.SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D, Direktur PT. BPN inisial M dan KPA/PPK Inisial J.(TIM)
Discussion about this post