BORGOLNEWS COM – INHIL – Baru-baru ini pihak beacukai inhil berhasil melakukan penggeledahan di salah satu gudang Milik warga sungai luar Kab Inhil yang diduga menjadi tempat kejahatan penimbunan 24 kardus rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.Dalam kasus ini, sedikitnya 2 orang pelaku
Saat media ini mengkonfirmasi inisialnya APN pemilik gudang menyampaikan kronologis kejadian penangkapan rokok di gudang mengatakan.
“benar saya punya gudang dan milik saya 4 kardus rokok pak,”lanjutnya.
“Kalau yang 20 kardus rokok itu pemilik inisialnya SAP, dia yang banyak jadi barang bukti berikut diamankan semua Beacukai Inhil pak,”ucapnya.
Lebih lanjut”Inisial APN pemilik gudang tersebut dirinya mengaku membayar denda sekitar Rp 600 juta kasus rokok ilegal. dibantu dana dari pemilik rokok 20 Kardus inisialnya SAP untuk mencukupi sekitar Rp 600 juta.
“kami membayar denda sekitar Rp 600 Juta ke beacukai tembilahan untuk menutup kasus rokok tersebut,”Ungkapnya kepada media ini minggu 21/7/2024.
Secara terpisah untuk memastikan pernyataan inisial APN tersebut media berupaya mengkonfirmasikan langsung kepada inisial SAP pemilik rokok 20 Kardus melalui via WhatsApp, media mendapatkan jawaban.dari SAP yang diduga pemilik rokok 20 Kardus tersebut.Wassalam Salam, Alhamdulillah sehat
“itu tidak benar pak,jawabnya dengan singkat kepada media ini saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada hari senin 22/7/2024,” ucapnya.
Media ini kembali’konfirmasi kebenarannya kepada humas beacukai Septian melalui via WhatsApp,media ini mendapatkan jawaban dari humas beacukai Septian
Iya benar bang , memang ada penindakan BKC berupa Hasil Tembakau Ilegal, tidak dilekati pita cukai, pada hari Rabu, 17 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di pasar Sungai Luar, dgn terduga Sdr. M alias AP, Atas pelanggaran cukai tersebut , terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 224.850.800.
Terhadap penindakan telah di administrasi kan surat bukti penindakan No 110 beserta berita acara penindakan. Pelanggar mengajukan permohonan utk tidak dilakukan penyidikan dgn mekanisme Ultimum Remidium (UR) dengan membayar 3x nilai cukai sebesar Rp. 674.553.000
sesuai ketentuan pada pasal 40 B ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Terduga pelanggar tersebut telah melunasi sanksi tersebut dan membayar ke kas negara. Bukti Billing Negara Ungkapannya. (Mus)
Discussion about this post