BORGOLNEWS. COM – ROKAN HULU – Untuk sementara Waktu, Wanita berusia 25 Tahun ini, terpaksa harus menjalani Hari-harinya di Sel Mako Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), karena Dirinya tersangkut kasus Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu.
“Wanita cantik ini, berinsial SC dengan perannya sebagai Penjual Narkotika Jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, Senin (26/8/2024).
Lanjutnya, SC diringkus Polisi, pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 Wib di Kos-Kosan Marwah, di Jalan Rambutan, Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul Untuk kronologi Penangkapan SC, pada Selasa (20/8/2024) sekitar Pukul 19.00 Wib, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra SH mendapatkan informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika di Kos-kosan Marwah yang berada Di jalan Rambutan Kelurahan Ujung Batu
Atas hal ini, Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Robby Hidayat SE
Kemudian, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Panit 1 Reskrim untuk menyelidiki informasi tersebut.
Alhasil, pada Kamis (22/8/2024) sekitar Pukul 07.15 Wib, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu bersama dengan Bripka M Johnson dan Bripka Rano Sinurat menuju Kos Kosan Marwah di Jalan Rambutan Kel. Ujung Batu.
Seterusnya, sekitar Pukul 07.25 Wib Anggota Reskrim Polsek Ujung Batu sampai di Kos Kosan Marwah tersebut, kemudian, mengetuk Salah satu Pintu Kosan, ketika Seorang Perempuan membuka Pintu Kosan tersebut.
Pada saat itu Perempuan yang mengaku berinsial SC terlihat ketakutan, terlihat sedang menggenggam Sesuatu di Tangan Sebelah Kanannya.
Anggota Reskrim Polsek Ujung Batu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan memanggil Saksi Sipil untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dengan disaksikan Saksi Sipil, Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu menyuruh SC tersebut untuk membuka Genggaman Tangan sebelah Kanannya.
Saat itu SC. membuka genggaman
Tangan Sebelah Kanannya dan ditemukan Plastik Bening, di dalamnya terdapat Tujuh Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil.
Seterusnya, dilakukan Penggeledahan di dalam Kosan tersebut dan ditemukan juga Plastik Timah Rokok yang berisikan Dua Paket, diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, Empat Lembar Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, Satu Sendok Takar yang terbuat dari Pipet dan Satu Unit Hp merk Redmi Warna Hitam.
Kemudian, SC mengakui Sembilan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening ukuran Kecil tersebut adalah Miliknya.
“Selain itu, Dia mengakui Barang tersebut dibelinya dari ACE, kemudian Tersangka beserta Barang Bukti, ditemukan dibawa Ke Polsek Ujung Batu untuk Pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Robby Hidayat.
“Total Berat Barang Bukti keseluruhan 2.66 Gram, hasil tes Urine Tersangka SC positif, sedangkan atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Robby. (HRD)
Discussion about this post