BORGOLNEWS. COM – ROKAN HULU – Seorang Bandar sekaligus Pengedar Narkoba, diciduk Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Dugaan Narkotika jenis Sabu.
“Pria ini berinisial NS alias Anas (43), sebelumya masuk Daftar Pencarian Orang dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/VII/2024/SPKT Unit Reskrim/Polsek Bonaidarussalam/Polres Rohul,” kata Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Romy Yendri SH MH, Selasa (27/8/2024).
Lanjutnya, Anas diamankan pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Kota Lama RT 003 RW 007 Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
Awalnya, Kapolsek Iptu Romi mendapat informasi dari Masyarakat, kalau DPO NA, sedang berada di rumahnya.
Sehingga atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dipimpin Kapolsek Bonai Darussalam bersama PS Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH dan anggota.
Atas hal ini, Kapolsek Iptu Romy melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH dan Kanit Reskrim Aipda Syarifudin Rambe serta Anggota (Polsek Bonai Darussalam dan Polsek Kunto Darussalam bergabung)
Saat itu NA diketahui sedang berdiri bersama DD di Depan Halaman Rumah Nasrudin, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badannya.
Hasilkan ditemukan didalam kantong celana sebelah Kanan Satu Kantong Narkotika jenis Sabu, Uang Tunai di dalam Dompet Saku Belakang sebelah Kanan sebanyak Rp 7.765.000,- yang diduga uang hasil penjualan Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah ditemukan lagi Empat Kantong Narkotika jenis Sabu di Dalam Lemari di Saku Baju Batik yang tergantung
Setelah ditanyai NA tentang siapa yang memiliki Narkotika tersebut dan diakuinya yang memiliki adalah dirinya-sendiri
“Atas hal itu NA dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut,” pungkasnya.
Lebih Iptu Romy menjelaskan, Total Barang Bukti sebesar 21.58 Gram dengan rincian, Lima Kantong narkotika jenis Sabu, Satu Bungkus berisikan Plastik Klip Kecil warna Bening, Satu Dompet merek Boss warna Coklat, Satu Helai Baju Batik warna Orange merek Modern Fashion dam Uang tunai sebesar Rp 7.765.000.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Romy mengakhiri. (HRD)
Discussion about this post