BORGOLNEWS.COM – BANGKINANG – Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.
Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Ade Yulianti dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya Karlina.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik pidsus Kejari Kampar. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius didampingi Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/8).
“Dari rapat dan hasil ekspose gelar perkara itu menyimpulkan ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Martha mengungkapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar. “Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Bangkinang. Yang bersangkutan juga didampingi penasehat hukumnya,” sebutnya.
Martha menjelaskan, salah satu syarat pertimbangan kenapa ditahan yakni, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, adanya kekhawatiran yang bersangkutan itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya. (red)
Sumber : RiauPos
Discussion about this post