BORGOLNEWS. COM – JAKARTA – Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, dan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin L Sengka, atas langkah cepat mereka menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI,sangat mengapresiasi tindakan Polda Riau, khususnya Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, dan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin L Sengka yang sudah merespon Dumas BPI KPNPA RI
Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Rumbai Pesisir terhadap seorang warga berinisial YH.
Dugaan pemerasan terjadi di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, sementara apresiasi disampaikan oleh Tubagus Sukendar di Hotel Grand Zurich Senapelan, Pekanbaru sewaktu konferensi Pers yang digelar Rabu, 28 Agustus 2024.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah YH, korban, dipaksa untuk membayar sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka. Kasus ini kini sedang diproses oleh Bidang Propam Polda Riau.
Setelah YH melaporkan kejadian ini ke BPI KPNPA RI, Tubagus Sukendar menindaklanjuti laporan tersebut ke Polda Riau. Polda Riau kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat, dengan harapan adanya tindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.
Dalam pernyataannya, Tubagus Sukendar mengungkapkan rasa bangganya terhadap respon cepat dari Kapolda Riau dan Kabid Propam yang langsung menindaklanjuti aduan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman ini. “Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Kapolda Riau dan Kabid Propam dalam menangani laporan kami. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Tubagus.
Kang Tebe Sukendar, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), mendesak agar proses hukum terhadap oknum penyidik tersebut dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia menegaskan, “Jika terbukti ada tindakan pengancaman dan pemerasan, segera lakukan penahanan terhadap para oknum yang terlibat.”
BPI KPNPA RI juga berencana memberikan penghargaan berupa BPI Award kepada Kapolda Riau dan jajarannya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka yang dinilai berhasil dalam mengungkap berbagai kasus, termasuk korupsi, narkotika, dan kejahatan umum lainnya. Penghargaan ini juga diberikan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Tebe Sukendar juga memaparkan kronologi singkat dugaan pemerasan dan pengancaman ini. Kejadian bermula pada Kamis, 22 Agustus 2024, ketika Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang warga berinisial EH dan rekannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam pengembangan kasus, YH, yang diduga memiliki keterkaitan dengan EH, dipanggil untuk pemeriksaan. Meski tidak terbukti terlibat, YH mendapat tekanan dari oknum penyidik yang meminta uang sebesar Rp500 juta agar tidak dijadikan tersangka.
Merasa terancam, YH akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada oknum penyidik berinisial TA dan IA. YH kemudian dipulangkan dari Polsek Rumbai Pesisir pada malam yang sama. Kini, kasus ini sedang bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Discussion about this post