BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan Penyuluhan / Sosialisasi tentang Larangan untuk Menjual, mengedarkan dan memproduksi obat-obatan dan Kosmetik Ilegal (tanpa ijin). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di berbagai Apotik, Toserba dan Swalayan dikabupaten Pasangkayu. Sabtu Sore (11/7/2020).
Tidak tanggung-tanggung Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.Tk., S.I.K., M.H memimpin langsung sosialisasi kepada para pemilik toko kosmetik, toserba dan apotik bersama personil Sat Narkoba sambil menempelkan Pamplet mengenai saksi bagi Penjual, Pengedar dan Pembuat obat-obatan dan alat kosmetik yang tidak ada izin edarnya di wilayah pasangkayu.
Saat ditemui dilapangan, Kasat Resnarkoba Iptu Ronald mengatakan bahwa ” Banyaknya masukan dari masyarakat yang resah tentang banyaknya kosmetik yang beredar di kabupaten pasangkayu, sehinga kami langsung bertindak turun kelapangan melakukan sosialisasi tentang sanski bagi penjual, pengedar dan pembuat obat-obatan atau kosmetik yang tidak sesuai standar Balai BPOM atau Legal untuk tidak menjual lagi kosmetik tersebut. Selain tidak terdaftar di Balai BPOM juga tidak bagus untuk kesehatan.
Selain mendatangi berbagai toko seperti Toko ryan kosmetik, pasangkayu, Apotik Pasangkayu, Toko Azzahra swalayan, Toko Resky swalayan, Toko Ryan Swalayan dan Pasar Smart Pasangkayu, kami juga menempel diberbagai toko Pamplet dan akan mendatangi tempat lain serta akan melakukan penindakan terhadap pelanggar bulan depan apabila ditemukan. Sanksi bagi pelanggar sudah dijelaskan dalam Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dimana pelaku bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah” Tuturnya.
Discussion about this post