BORGOLNEWS.COM Tembilahan.Adanya laporan dan pengaduan dari Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu ke Polres Inhil atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang wartawan media siber/online menjadi buah bibir di kalangan Pers Inhil belakangan ini.
Sehingga ada yang berasumsi bahwa wartawan dimaksud telah melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan dianggap melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Advokat dari Peradi Inhil Andang Yudiantoro,SH,MH atas nama kuasa hukum wartawan yang dituduh memeras tersebut berpendapat, terlalu prematur untuk mengatakan bahwa wartawan yang dilaporkan itu telah melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa terlebih dahulu mengetahui dan mendapatkan informasi yang sebenarnya dari peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Sebab tidak semua orang mengetahui dan memahami dengan benar tentang persoalan pers dan dunia media masa secara detail dan spesifik, sehingga dengan mudah mengklaim seorang wartawan telah bersalah.
‘’Yang namanya publik itu tentu tidak dapat disalahkan jika ada yang berasumsi bahwa wartawan yang dilaporkan tersebut sudah bersalah dan melanggar hukum atau tidak, kalau tidak mendapat informasi dari media atas statemen seseorang di media tersebut. Maka yang menjadi persoalannya adalah kenapa ada orang yang berani tanpa bukti hukum yang jelas menuduh orang lain melanggar hukum sehingga langsung melaporkan ke kepolisian begitu saja tanpa mengkaji terlebih dahulu pelanggaran apa yang telah dilakukan sang wartawan itu,’’ ujar Andang kepada wartawan, Selasa (17/9/24) ketika ditemuia wartawan di kantor hukum Andang Yudiantoro,SH,MH Jl.Trimas Tembilahan.
Diakui Andang, kliennya tersebut sudah diundang oleh penyidik tipiter Polres Inhil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diadukan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu Saroji beberapa hari lalu.
Menurutnya, dari keterangan yang diberikan oleh kliennya tersebut tidak terlihat adanya perbuatan pelanggaran maupun tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan Saroji.
Dari analisa hukumnya Andang yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam peristiwa yang diadukan tersebut dan yakin kasusnya akan dihentikan dan tidak dilanjutkan berdasarkan fakta yang terjadi.
‘’Dari analisa saya, saya yakin klien saya itu tidak bersalah dan tidak sepatutnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Artinya apa yang dilakukan klien saya itu adalah sebuah tindakan yang legal saja dan tidak ada norma yang dilanggarnya berdasarkan undang-undang pers maupun KUHP yang berlaku,’’ tandas advokat alumni UNISI dan UIR ini.
Sebagai seorang yang juga berkecimpung di dunia pers dan kewartawanan sejak 1994 dan di Inhil sejak tahun 1997, ia mengaku memahami dengan pasti tentang seluk beluk dan berbagai persoalan dalam dunia pers dan kewartawanan. Sebagai seorang wartawan senior di Inhil Andang juga mengaku memiliki banyak pengalaman baik secara teori mapun secara empiris sehingga dapat menilai mana yang termasuk melanggar hukum dan mana yang termasuk melanggar kode etik atau sebaliknya.
‘’Saya tentu tidak bermaksud membela yang salah jika memang ada yang bersalah, akan tetapi secara hukum kita tentu harus memastikan dulu bahwa apakah seseorang itu benar telah melanggar hukum atau tidak itu harus dipastikan dulu. Artinya yang ingin saya sampaikan adalah, tidak boleh ada orang seorang yang dituduh bersalah kalau tidak ada norma hukum yang mengatakannya dia bersalah. Karena hukum itu bukan asumsi dan bukan perasaan. Jadi sepanjang tidak ada norma yang melarang, maka perbuatan itu boleh. Begitu asas hukumnya,’’ sebut mantan anggota Bawaslu Inhil ini.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghasut dan memprovokasi kasus ini sehingga harus dilaporkan ke aparat penegak hukum. Idealnya, kata Andang, ada langkah-langkah yang bijak dan edukatif dari pemerintah daerah dan juga organisasi wartawan dalam mengatasi persoalan pers di Inhil ini. Setidaknya, katanya, ada pembinaan dan pendekatan yang progresif dalam rangka membangun pers inhil yang lebih sehat, profesional dan bertanggung jawab.
editor : fida
Discussion about this post