BORGOLNEWS.COM Jakarta – Caleg terpilih yang kini dipecat keanggotaannya dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menggugat partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menindaklanjuti keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) partainya itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim memastikan partainya akan menghadapi gugatan Tia Rahmania.
“Ini memang ada ruang untuk yang bersangkutan menuntut dan melakukan perlawan terhadap PDIP dan ke Pengadilan Negeri, dan nggak ada masalah, ini negara hukum, ada upaya upaya hukum yang dilakukan dan kita akan hadapi itu,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (27/9/2024)
Chico menyebut PDIP tidak mempermasalahkan upaya hukum yang hendak diambil Tia Rahmania. Namun, dia menyebut pemecatan Tia Rahmania sudah melalui serangkaian proses.
“Bagus saja nggak masalah, kan itu memang menjadi pilihan ya, karena kan di dalam proses yang dilakukan di partai terkait dengan sampai berkeputusan terjadi pemberhentian itu sudah melalui proses dan apa yang sudah jadi aturan di partai kita,” ucapnya.
Chico juga menyebut Tia Rahmania juga sudah disidang oleh Mahkamah Partai PDIP terkait perbuatan penggelembungan suara. Selain itu, perbuatan Tia Rahmania itu juga sudah sesuai dengan temuan Bawaslu.
“Jadi yang bersangkutan sudah disidang melalui Mahkamah Partai terkait perbuatannya yang menggelembungkan suara, dan ini juga berdasarkan dengan temuan Bawaslu,” ujar dia.
Tia Rahmania Gugat PDIP ke PN Jakpus
Untuk diketahui, Tia Rahmania, menggugat PDIP ke PN Jakpus menindaklanjuti keputusan DPP PDIP memecat dirinya. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.
“Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9).
Purbo menyebutkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus hari ini menindaklanjuti keputusan soal pemecatan. Purbo mengatakan hingga kini pihaknya tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” tutur Purbo.
“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” tambahnya.
“PDIP Akan Hadapi Gugatan Tia Rahmania di PN Jakpus soal Pemecatan”
sumber : detiknews editor : fida
Discussion about this post