BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Polrestabes Medan menangkap 4 tersangka dari tempat yang berbeda .Dari hasil pemeriksaan petugas mereka yang diamankan adalah kurirnya. Mereka jaringan yang berbeda dengan penangkapan di tiga lokasi.
Masing-masing memperoleh upah dari mulai Rp 5 juta, 7 juta hingga 10 juta,kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK di loby Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) pagi.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (18/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas mengamankan, Sutan Mahedi alias Mahedi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram, uang sebesar Rp 100 ribu, dua unit timbangan elektrik, 1 sendok plastik warna putih, dan 1 bungkus plastik.
Kemudian petugas kembali melakukan penggerebekan di Jalan Karya Jaya Ujung, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Deli Tua pada Kamis (25/6) sekira pukul 16.00 WIB.
Di lokasi kedua ini petugas meringkus, Susah Mina alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu, Desa Matang Anoe, Kecamatan Sinudun, Kabupaten Aceh Utara. Darinya polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 328 gram, 1 notes catatan penjualan sabu, uang Rp 300 ribu, serta 2 timbangan elektrik.
Terakhir, polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Tersangka yang diringkus adalah, Ridho Syahputra (26) warga Jalan Yos Sudarso. lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, dan Abdul Hanan (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Terhadap salah satu tersangka ini yakni, Ridho Syahputra, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menembak salah satu kakinya karena mencoba melawan ketika ditangkap,” tegas AKBP Irsan Sinuhaji.
Dari kedua tersangka ini pula, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1 Kg, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6444 AHG, 1 unit HP merk Samsung, HP merk Nokia, dan 1 unit mobil Inova BK 1844 ZA.
Seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
“berdasarkan hitung-hitungan sementara sebanyak 1600 gram sabu-sabu bila digunakan oleh 16 ribu orang dengan harga per kilo nya sekitarRp 400 juta maka bila dihitung harga sabu yang berhasil kita amankan ini sekitar Rp 640 juta,” kata Irsan Sinuhaji yang juga didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson.
(Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post