BORGOLNEWS.COM Batam – Maraknya aktifitas pematangan lahan dan Cut And Fill di Kota Batam belakangan ini menjadi sorotan. Selain berdampak rusaknya lingkungan hidup izin tambang dan Cut and Fill di Kota Batam diduga banyak yang tidak ada memiliki izinnya.
Izin kegiatan Cut And Fill yang dikeluarkan BP Batam, tetapi fakta di lapangan pelaku melakukan penambangan bauksit. Seperti pantauan Borgolnews.com di salah satu aktifitas pematangan lahan yang berada di kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Borgolnews.com, pelaksanaan izin Pematangan Lahan yang dikerjakan PT. DPM dengan luas 100.403 m² diperuntukan untuk Shipyard, tetapi prakteknya perusahaan tersebut melakukan Cut and Fill. Tanah dan bebatuan dari lokasi tersebut di jual ke beberapa perusahaan Shipyard.
Untuk tambang bauksit harus ada izin galian C, sementara di Batam ini memiliki izin galian C. Sebab di Batam tidak ada tambang timah atau tambang batu.
” Tanah dan bebatuan di jual dengan harga 500 hingga 600 ribu per dam truck (ukuran 5 hingga 6 kubik per dum truck)”, jelas sumber Borgolnews.com.
Terkait hal itu tim mencoba konfirmasi berinisial SS yang disebut sebagai pelaku aktifitas tersebut. Hingga berita ini di muat, SS belum memberi tanggapan. Di duga aktifitas tersebut belum memiliki izin yang lengkap.
Sementara kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait juga masih belum memberi tanggapan saat di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan. Untuk lebih lanjut tim akan konfirmasi ke Polda Kepri (Krimsus) dan Kementerian Lingkungan Hidup. (Saur)
editor : fida
Discussion about this post